Pelibatan ANAK dalam kegiatan Politik merupakan kekerasan dan Eksploitasi Politik

Jumat, 16 Oktober 2020

JAKARTA, RIAUPUBLI.COMAnies Baswedan Gubernur DKI Jakarta gagal paham terhadap perlindungan anak dan  pelibatan anak dalam aksi  demonstrasi yang  terjadi belakangan ini. 

Anies telah melecehkan gerakan perlindungan Anak dan para pegiat dan aktivis perlindungan  anak di Indonesia yang telah mati-matian membela dan menyelamatkan anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua  Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak   di Pekanbaru, Riau Kamis 16/10 kepada sejumlah media  melalui keterangan pers untuk menyikapi statement  Gubernur DKI Jakarta  

 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak maupun Konvensi PBB tentang Hak Anak dalam meyikapi keterlibatan  anak dalam aksi demonstrasi UU Cipta Kerja.

Lebih jauh Arist menyatakan sikap bahwa sesungguhnya aksi demonstrasi untuk menyuarakan pendapat apapun kepentingannya di jamin oleh Undang-undang. Tetapi dengan tegas UU Perlindungan anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak menyatakan bahwa  melibatkan dan mengerakan  anak dalam aksi demonstrasi yang tidak ada tali temalinya memperjuangkan hak dasar  anak,   itu merupakan krkerasan dan  eksploitasi politik.

Seharusnya Anies Baswedan mantan Menteri Pendidikan dan dosen itu  melarang para elemen masyarakat yang bertanggungjawab dalam pergerakan aksi demontrasi menentang UU Cipta Kerja menyeruhkan MELARANG  agar tidak melibatkan anak-anak. Adalah   KEWAJIBAN Gubernur DKI melindungi anak dari pemanfaatan anak dalam aksi kekerasan bukan justru mengaminkan dan mengajarkan untuk melakukan kekerasan, yang menganggap anak belajar memahami masalah yang sedang  dihadapi  pemerintah dan bangsa, dengan demikian  Anies bukanlah sahabat anak.

Anies Baswedan dalam statemennya dalam menyikapi keterlibatan anak dalam aksi demonsttasi menolak UU Cipta Kerja yang disiarkan sejumlah media,  terkesan mendukung aksi kekerasan, kata Arist

"Anies Gubernurnya siapa sih? Dalam sikapnya itu  ternyata Anies gagal paham dan salah fokus terhadap perlindungan anak dan keterlibatan anak dalam aksi menolak UU RI Cipta Kerja".

Mekanisme Nasional untuk memberi ruang bagi anak  Indonesia untuk mengeluarkan pendapatnya dapat dilakukanya melalui  komunitas sekolah, Kongres Anak Indonesia dan Forum Anak Nasional maupun pembentukan Forum Anak di masing-masing tempatnya  yang dilakukan setiap tahunnya baik yang dilakukan dan difasilitasi pemerintah maupun lembaga-lembaga perlindungan anak. Bukan justru  dikerahkan turun kejalan untuk melakukan kekerasan dan dimanfaatkan untuk melakukan aksi kekerasa, yang ujungnya  bentrok dengan pihak keamanan. 

Karena  anak berhak mengeluarkan pendapatnya secara bebas sesuai usia perkembangan anak melalui mekanisme Kongres Anak Indonesia dan Forum Anak dan Forum Anak Daerah.

Belajar demokrasi dan peduli terhadap apa yang sedang dihadapi bangsa dapat dilakukan  dan diajarkan kepada anak di rumah maupun dilingkungan sekolah.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang perlindungan anak di Indonesia mendesak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk segera menarik statemennya karena sikapnya itu TERKESAN  membiarkan dan mengajarkan kekerasan serta melanggar hak anak dan lebih para lagi melecehkan hak dasar anak, seharusnya Anies Baswedan memanfaatkan Forum Anak Daerah yang sudah dibentuk di masing-Masing kota  di DKI Jakarta,   demikian Arist mengakhiri sikapnya dalam rilisnya. ***

Related

Ekonomi 1374593074256342605

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item