Pelibatan ANAK dalam kegiatan Politik merupakan kekerasan dan Eksploitasi Politik
Jumat, 16 Oktober 2020
JAKARTA, RIAUPUBLI.COMAnies Baswedan Gubernur DKI Jakarta gagal paham terhadap perlindungan anak dan pelibatan anak dalam aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini.Anies telah melecehkan gerakan perlindungan Anak dan para pegiat dan aktivis perlindungan anak di Indonesia yang telah mati-matian membela dan menyelamatkan anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak di Pekanbaru, Riau Kamis 16/10 kepada sejumlah media melalui keterangan pers untuk menyikapi statement Gubernur DKI Jakarta
yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak maupun Konvensi PBB tentang Hak Anak dalam meyikapi keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi UU Cipta Kerja.
Lebih jauh Arist menyatakan sikap bahwa sesungguhnya aksi demonstrasi untuk menyuarakan pendapat apapun kepentingannya di jamin oleh Undang-undang. Tetapi dengan tegas UU Perlindungan anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak menyatakan bahwa melibatkan dan mengerakan anak dalam aksi demonstrasi yang tidak ada tali temalinya memperjuangkan hak dasar anak, itu merupakan krkerasan dan eksploitasi politik.
Seharusnya Anies Baswedan mantan Menteri Pendidikan dan dosen itu melarang para elemen masyarakat yang bertanggungjawab dalam pergerakan aksi demontrasi menentang UU Cipta Kerja menyeruhkan MELARANG agar tidak melibatkan anak-anak. Adalah KEWAJIBAN Gubernur DKI melindungi anak dari pemanfaatan anak dalam aksi kekerasan bukan justru mengaminkan dan mengajarkan untuk melakukan kekerasan, yang menganggap anak belajar memahami masalah yang sedang dihadapi pemerintah dan bangsa, dengan demikian Anies bukanlah sahabat anak.
Anies Baswedan dalam statemennya dalam menyikapi keterlibatan anak dalam aksi demonsttasi menolak UU Cipta Kerja yang disiarkan sejumlah media, terkesan mendukung aksi kekerasan, kata Arist
"Anies Gubernurnya siapa sih? Dalam sikapnya itu ternyata Anies gagal paham dan salah fokus terhadap perlindungan anak dan keterlibatan anak dalam aksi menolak UU RI Cipta Kerja".
Mekanisme Nasional untuk memberi ruang bagi anak Indonesia untuk mengeluarkan pendapatnya dapat dilakukanya melalui komunitas sekolah, Kongres Anak Indonesia dan Forum Anak Nasional maupun pembentukan Forum Anak di masing-masing tempatnya yang dilakukan setiap tahunnya baik yang dilakukan dan difasilitasi pemerintah maupun lembaga-lembaga perlindungan anak. Bukan justru dikerahkan turun kejalan untuk melakukan kekerasan dan dimanfaatkan untuk melakukan aksi kekerasa, yang ujungnya bentrok dengan pihak keamanan.
Karena anak berhak mengeluarkan pendapatnya secara bebas sesuai usia perkembangan anak melalui mekanisme Kongres Anak Indonesia dan Forum Anak dan Forum Anak Daerah.
Belajar demokrasi dan peduli terhadap apa yang sedang dihadapi bangsa dapat dilakukan dan diajarkan kepada anak di rumah maupun dilingkungan sekolah.
Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang perlindungan anak di Indonesia mendesak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk segera menarik statemennya karena sikapnya itu TERKESAN membiarkan dan mengajarkan kekerasan serta melanggar hak anak dan lebih para lagi melecehkan hak dasar anak, seharusnya Anies Baswedan memanfaatkan Forum Anak Daerah yang sudah dibentuk di masing-Masing kota di DKI Jakarta, demikian Arist mengakhiri sikapnya dalam rilisnya. ***