Komnas Perlindungan Anak Desak POLSEK Percut Seituan Menangkap dan Menahan Predator Seksual Anak
Jumat, 23 Oktober 2020
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak Kapolsek Percut Seituan segera menangkap dan menahan H (35) warga Percut Rotan, Deliserdang untuk menanggungjawabi perbuatan tindak pidananya.
Perbuatan H sudah layak dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Oleh sebab itu demi kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan hukum bagi korban, "saya meminta Polsek Percut Seituan segera menangkap dan menahan terduga pelaku dan menjerat terduga pelaku dengan Undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak", demikian desak Arist.
Mengingat ancaman pidananya diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun maka tidak ada alasan bagi Polsek Percutseituan untuk tidak menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Perbuatan terduga pelaku sudah merupakan tindakan kriminal luar biasa, sesungguhnya pelaku sebagai tetangga korban harus bertindak melindungi dan menjaga anak dari predator kejahatan seksual namun pelaku justru melakukan tindakan yang sangat keji dan biadab dan oleh karenanya oelaku patut dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Pelecehan terhadap anak tidak dapat ditoleransi akal sehat manusia karena dilakukan dengan penuh sadar bahwa korban adalah anak-anak yang tak mampu membela dirinya.
Namun sayangnya Polsek Percutseituan tak kunjung menangkap pelaku predator anak dibawah umur warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang
Rabu 21;Oktober 2020, ibu korban (32) menjelaskan bahwa anaknya Putri (7) bukan nama sebenarnya telah menjadi korban pencabulan .
Anaku telah 5 kali mengalami perbuatan cabul oleh terduga pelaku bernama Halim (35) yang merupakan tetangga korban.
Ibu menjelaskan bahwa pihak keluarga telah melaporkan ke Polisi dengan 13 September 2020, namun hingga hari ini pelaku masih bebas berkeliaran di rumahnya
Ibu korban menceritakan kejadian pencabulan ini terkuak usai korban menceritakan kejadian yang dialami kepada kakaknya yang berumur 10 tahun kalau kemaluan nya dicabuli.
Awalnya 13 September 2020 anakku yang menjadi korban ngadu ke kakaknya. "Bunga nggak berani bilang ke aku beraninya bilang kepada kakaknya yang masih berusia 12 tahun".
Dibilangnya Gini jelas ibu korban, " mak adik diapain sama Om itu. Kata adik dia ditimpa, dijilati anunya dan tangannya dimasukkan je anuku, lalu saya kaget, jadi kutanya adiknya tapi dia nggak mau ngaku terus ditanya kakaknya barulah adiknya ngaku tuturnya.
Kejadian tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2020 lalu di rumah pelaku yang berada 4 blok dari rumahnya.
Peristiwa ini harus menjadi perhatian orangtua dan masyarakat. Kejadian ini harus menjadi yang terakhir.
Atas kasus ini Komnas Perlindungan Anak mengajak masyarakat meningkatkan kepeduliannya terhadap anak dan sudah selayaknya membangun gerakan bersama menjaga dan melindungi anak berbasis keluarga, desa maupun kampung.
Jika Polsek Percutseituan mempunyai kendala untuk menangkap dan dan menahan terduga pelaku, Komnas Perlindungsn anak mendesak agar Polsek Percutseituan menyerahkan saja perkara ini kepada Polres Deliserdang untuk segera ditindaklanjuti..Kasus ini tifak boleh ditangani berlama-lama katena kasus ini merupakan tindak pidana luar biasa," desak Arist. (***)