Hasil Pengawasan 12 Hari Kampanye: 449 Kali Pertemuan, dua kali dibubarkan

Rabu, 7 Oktober 2020


PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Hari ini Kampanye Pilkada serentak tahun 2020 sudah memasuki hari ke-12, Rabu (05/10/2020).

Hasil Pengawasan Bawaslu 9 Kab/Kota se Riau terdapat 449 kali penyelenggaraan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, dua kali diantaranya dibubarkan. 

Data Hasil pengawasan yang dikeluarkan Bawaslu Riau baru sampai hari senin tanggal yg tanggal 5 Oktober 2020, sebab Bawaslu melakukan update hasil pengawasan setiap sepuluh hari.

Sesuai jadwal, dari tanggal 26 September 2020, para paslon yang telah ditetapkan oleh KPU telah diperbolehkan melakukan kampanye. 

Adapaun prosedur yang harus ditempuh dalam melakukan kampanye, pasangan calon harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat. Hal ini berlaku untuk setiap jenis kampanye, termasuk tatap muka/dialogis. STTP tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada polisi  yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau, terdapat ada 2 kegiatan kampanye yang dibubarkan oleh  Pengawas Pemilu setelah berkordinasi dengan Kepolisian setempat. Pembubaran tersebut terjadi di Kota Dumai dikarenakan pihak penyelenggara kampanye tidak mengantongi STTP.

"Hasil pengawasan kami di 10 hari Kampanye pertama ini, ada 2 kegiatan kampanye di Kota Dumai yang tidak memiliki STTP. Dan jajaran kami bersama dengan pihak kepolisian setempat mengambil langkah tegas berupa pembubaran kegiatan." tutur Rusidi.

Dalam pengawasan kampanye di 10 hari pertama ini lanjut Rusidi,  Paslon lebih banyak melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye dalam bentuk masker, penutup kepala wanita (jilbab), kartu nama, brosur, serta stiker dan lain lain. Kegiatan ini tersebar di beberapa daerah seperti di Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.

"Bahan kampanye yang dibagikan  pasangan calon kita lihat ada yang berbentuk jilbab, masker, pakaian, kartu nama dan brosur, dan itu diperbolehkan." jelasnya.

Pada masa pandemi Covid-19 ini penerapan Protokol kesehatan juga    merupakan bagian     fokus pengawasan Bawaslu. Catatan Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Kepulauan Meranti, namun  Pengawas yang berada di lapangan segera mengingatkan kepada tim sukses dan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.

"Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, dan jika kami mendapatinya kami akan langsung tertibkan." tegasnya. ***

Related

Pekanbaru 527927398369112489

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item