Bawaslu Medan Usut Laporan Warga Diintimidasi Partai Politik Tidak Pilih Paslon
Rabu, 28 Oktober 2020
MEDAN, RIAUPUBLIK.COM- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Medan menerima laporan seorang warga yang terancam layanan Bantuan Penerimaan Jaminan Sosial (BPJS) akan cabut apabila tidak memilih paslon tertentu pada pilkada Medan 2020.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Medan Taufiqqurrahman Munthe, Dikantor Bawaslu Jalan Sei Bahorok, Selasa (27/10).
Dikatakan, Pelapor tersebut merupakan warga dari kecamatan Medan Barat. Ia melaporkan acaman yang dirasakannya terkait dengan pilkada Medan Ke Kantor Bawaslu.
"Tadi ada warga yang melapor dari Medan Barat, Ia merasa diintimidasi bila mendukung PDI Perjuangan. Warga tersebut diancam akan dinonaktifkan BPJSnya," katanya.
Lebih lanjut Taufik menyebutkan, laporan tersebut sudah diterima dan akan dilihat terlebih dahulu syarat meterial, non materil, serta formilnya. Sehingga dapat ditentukan apakah itu pelanggaran pidana atau pelanggaran pemilu.
"Nanti akan diregistrasi terlebih dahulu maksimal tiga hari baru diberitahu pelanggarannya kemana. Kalau ada pelanggaran pemilu maka nanti akan kita undang pelapor memberi keterangan. Tetapi kalau bukan pelanggaran pemilu, maka akan dilimpahkan ke pihak yang lain," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang warga bernama Kaisem mendatangi kantor Bawaslu Medan. Perihal melaporkan intimidasi yang dirasakannya dari partai politik tertentu.
Dalam lembar laporan, Kaisem menuliskan adanya dugaan pemutusan BPJS dari pihak Partai Kesejahteraan Sosial (PKS).
Diuraikan peristiwa tersebut berawal datangnya seorang bernama Juli kerumahnya dan menjumpai anaknya. Kemudian Juli menanyakan tentang spanduk yang berada di rumahnya.
"Kenapa itu spanduk dipasang dua-dua, dan anak saya langsung menjawab kurang tahu dan kalau mau tanya sama mama saya. Kemudian Juli bilang jika mendukung partai PDI Perjuangan maka BPJS-nya akan dinonaktifkan," tulis Kaisem dalam laporan.