Wweiii...! Salam Dari Warga Dumai Untuk Jendral Idham, Sumato: Pak Kapolri Anak Saya Prayoga Dituduh Melakukan Tindak Pidana "Itu Tidak Benar"
Jumat, 11 September 2020
DUMAI, RIAUPUBLIK.COM-- Sumanto, warga jala Rejo Sari, Desa Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, menyurati Kapolri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pengangkut hasil hutan.
"Dengan ini datang bermohon kepada Bapak Kapolri bahwasanya saya bermohon keadilan hukum untuk anak saya PRAYOGA yang saat ini di tahan oleh PIHAK POLRES DUMAI dengan Tuduhan Tindak Pidana Mengangkut Hasil Hutan Tanpa Dokumen pada hari Rabu 05 Agustus 2020 dan itu tidak benar (Fitnah)," demikian surat orang tua tersangka yang diterima redaksi, Jumat (11/9/20).
Lanjut surat, "Adapun kronologinya sebagai berikut : Pada hari Rabu 05 Agustus 2020 sekita Jam 9.00 WIB saya (SUMANTO) menerima telepon dari IBU DWI minta diantarkanya kayu pesanannya ( Faktur Terlampir) sehubungan stok kayu di tempat saya kosong dan guna memenuhi orderan Buk DWI, saya harus memesan kayu ditempat PANGLONG KLIWON, dan SUPRI yang selama iniu mensuplai kayu bahan setengah jadi ke tempat usaha saya CV. AGIL JAYA MEUBEL (terlampir) sebagai tenaga menjemput bahan setengah jadi, pembelah juga pengetam dan yang mengantarkan sampai kepada konsumen adalah anak saya PRAYOGA tersebut setelah selesai di ketam, kayu pesanan IUBU DWI ini di antar oleh anak saya menggunakan mobil APV PICKUP NOPOL BM 9611 RE, namun belum sempat orderan BU DWI tersebut diterima olehnya, anak saya PRAYOGA menelpon saya katanya dia ditangkap.
"Saya terkejut mengapa anak saya ditangkap dan apa slahnya, atas kejadian ini saya tidak terima dan saya monta tolong kepada teman saya ZULKIFLI untuk membantu mencari dimana keberadaan anak saya tersebut".
"Setelah saya mencari anak saya ketemunya di Jalan Purnama dab di lokasi tersebut kami menemukan ada 2 (dua) mobil yaitu Mobil Toyota Inova dengan NOPOL PLAT MERAH BM 12 R dan Mobil Toyota Rush yang mana didalamnya berisi Oknum-Oknum yang mengaku POLISI dari POLRES DUMAI dan didalamnya terdapat anak saya PRAYOGA yang mereka tangkap tanpa ada surat penangkapan dan surat penangkapan tersebut diserahkan esok harinya tanggal 06 Agustus 2020".
Dalam hal ini saya sangat merasa janggal mengapa anak saya ditangkap dengan Tuduhan Tindakan Pidana Mengangkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Dokumen Sedangkan Yang Saya Ketam Telah Menjadi Bahan Jadi Sesuai Pesanan BU DWI Dan Yang Anehnya Lagi Saudara KLIWON tidak mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari Panglongnya, juga yang lebih mengherankan lagi anggota Panglong KLIWON yang berda dengan panggilan KANCIL dan SUHAR. Yang juga memiliki Panglong seperti KLIWON yang tau bahwa tanggal 05 Agustus 2020 tersebut saya ada membeli bahan jadi dan KANCIL yang memuat ke PICKUP disaat anak saya mengambil di Panglong KLIWON, tetapi keberadaan mereka nberdua sampai saat ini tidak diketahui dimana rimbanya.
Dalam kesempatan ini saya berharap agar Bapak KAPOLRI dapat memberantas Pelaku Ilegal Loging Yang Sudah Menggurita Khususnya Daerah Dumai ini.
Mengacu kepada seluruh uraian diatas kiranya BAPAK JENDRAL (POL) Drs. IDHAM AZIZ, Msi dapat membebaskan anak saya dari tahanan POLRES DUMAI dan sekaligus saya mohon perlindungan dari BAPAK KAPOLRI karena saat ini di teror dan di ancam oleh orang-orang yang tak dikenal sehingga saya harus mengungsi dari rumah saya.
Atas segala perhatian dari Bapak KAPOLRI dalam membantu kasus anak saya ini, kiranya ALLAH SWT yang akan membalasNya dengan pahala yang berlipat ganda.
Demikianlah pernyataan ini saya sampaikan dalam keadaan sadar tanpa ada interfensi dari pihak manapun juga. Surat ini ditulis di Dumai 07 September 2020.**