Wweiii...! Ditarget ADD Desa Kecamatan Siak Hulu Kejari Kampar Priksa 5 Saksi
Sabtu, 12 September 2020
KAMPAR, RIAUPUBLIK.COM- Adanya laporan peristiwa dugaan penyelewengan anggaran dana desa oleh beberapa Kepala Desa di daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau termasuk di dalam nya kasus penyimpangan di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, tengah didalami korps adhyaksa (Kejaksaan Negeri Kampar).
Dari himpunan informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa Tanah Merah Siak Hulu. Bahkan sebelumnya, tim pelapor dari penggiat anti korupsi tingkat DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi telah dimintai keterangan sebagai saksi perkara. Kemudian pemeriksaan saksi-saksi pun terus berlanjut. Dimana, Jum'at (11/09/2020), pihak Kejaksaan Negeri Kampar telah meminta keterangan sebanyak lima (5) orang saksi lain dalam laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tanah Merah.
Dari informasi data awak media, lima orang saksi yang dimintai keterangannya oleh Kejari Kampar tersebut, diantaranya Ketua RT 5, Arpan, Ramzi Durin SH,MH selaku Ketua BPD, Aspan Ritonga selaku Sekretaris BPD, Zulfan mantan Ketua RT 4, dan Isran selaku Ketua RW 8 setempat.
Ketua RW 8, Isran saat kepada media usai dimintai keterangannya oleh Kejari Kampar mengaku dirinya bersama empat orang lainnya telah dimintai keterangan oleh Kejari Kampar terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa oleh Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.
"Ya benar hari ini saya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejari Kampar. Ada empat item persoalan yang dipertanyakan, diantaranya terkait normalisasi parit, potongan insentif, semenisasi, dan semen hilang," jelas Isran.
Hal senada juga disampaikan Arpan dan Zulfan. Keduanya juga membenarkan jika mereka telah dimintai keterangan oleh Kejari Kampar. Dikatakan, mereka hanya dimintai keterangan terkait 2 item, yakni potongan insentif dan semen hilang.
Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut juga dibenarkan oleh Pelaksana tugas harian (Plh) Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, B Naso alias Anas.
Dibenarkan Anas, jika pihaknya melalui empat orang tim-nya (Pelapor), telah dimintai keterangan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kampar pekan lalu.
“Iya, betul. Tim kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (Pelapor) pekan lalu, telah diundang oleh Kejari Kampar untuk memberi keterangan seputar dugaan penyelewengan anggaran desa di delapan Desa (Terlapor). Semua keterangan-keterangan bukti penyimpangan yang diduga terjadi sudah diterangkan dan dicatat oleh pihak Kejaksaan” jelas Anas
Dia (Anas-red), berharap agar penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut, terus ditingkatkan oleh pihak Kejaksaan demi tercapainya kebenaran ditengah-tengah masyarakat serta menjadi efek jera bagi para pejabat desa yang lain, ujar Anas.
Terkait pemeriksaan sejumlah saksi ini, awak media mencoba meminta keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Suhendri, SH.MH lewat via hendphon, namun belum aktif. *** (Red)