Sukabumi Berhubungan Dengan 2 Anak Sendiri, Sang Ibu Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 30/09/20
JAKARTA, RIAUPUBLIK. COM--Selaras dengan pasal 76 D Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 menjadi undang-undang, pelaku hubungan seksual sedarah dipastikan N (42) akan menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, demikian Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak melalui keterangan pers di kantornya di bilangan Jakarta Timur Selasa 20 September 2020.
Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan, mengingat pelakunya adalah orangtua kandung korban sendiri, dan kasus hubungan sedarah merupakan kejahatan luar biasa dengan demikian, berdasar pasal 83 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 pidana pokok yang dijatukan kepada dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi seumur hidup.
Belum lupa dalam ingatan masyarakat Sukabumi kasus sodomi yang dilakukan Emon, juga kita dikejutkan dengan kasus hubungan sedarah yang dilakukan seorang ibu kepada 2 orang putra kandungnya masing-masing usia 16 dan 13 tahun juga terjadi di Sukabumi, demikian juga kasus kejahatan seksual dalam bentuk sodomi terhadap 39 anak yang terjadi di Pelabuhan Ratu beberapa bulan lalu, demikian Arist dalam keterangan persnya.
Belum lagi kasus kejahatan seksual terhadap 7 orang anak yang dilakukan kakek usia 72 di Sukabumi Kota.
Atas meningkatnya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak mungkin pertanyaan "Ada Apa di Sukabumi" Dan tidaklah berlebihan jika Sukabumi saat ini menjadi zona merah kekerasan seksual. Dengan demikian pemerintah Sukabumi dituntut sungguh-sungguh hadir untuk mencari dan merumuskan bagai memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Sukabumi dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan komitmen membangun gerakan perlindungan anak berbasis kampung dan desa gerakan itu menjadi kewajiban untuk diterapkan dan dikembangkan sehingga masing-masing kampung dan desa menjaga dan melindungi anak-anaknya dari serangan kekerasan seksual.
Kerja keras dan cepat Satuan reserse Kriminal Polres Sukabumi kota yang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri alias hubungan seksual yang terjadi di kampung Nagrak Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi patut mendapat apresiasi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP. Cepy Hermawan mengatakan pelaku berinisial N (47) sudah ditangkap di kediamannya Jumat 25 September 2020.
Penangkapan tersebut dilakukan usai jajaran satreskrim Polres Sukabumi kota menerima informasi dari masyarakat.
Hbungan seksual sedarah dilakukan kurang lebih sejak 3 bulan yang lalu karena korban sudah 2 tahun ini ibunya tidak tahu kemana, kata Cepy kepada awak media Senin 28 September 2020.
Cepi berujar setiap kali melakukan aksinya pelaku seringkali mengancam akan mengurung dan mencekik korban yang masih dibawah umur tersebut.
Tak hanya itu, menurut Cepy pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu siapa pun terkait peristiwa yang dialaminya.
Ancaman dari pelaku tidak boleh memberitahu siapa pun dan bila diberi tahu kepada orang maka, korban akan dibuang atau tidak diurus.
Cepy menuturkan untuk sementara ini pihaknya belum mengecek apakah pelaku mengalami kelainan seks atau tidak namun yang jelas pelaku merupakan seorang residivis yang telah bercerai dengan istrinya. Ibu kandung korban cerai dan menikah lagi dan korban tinggal dengan pelaku dan ibu tirinys.
Hubungan seksual sedarah dilakukan pelaku di kamar alasan pelaku ya terlalu banyak berhalu nisasi ujar Cepy.
Lebih jauh Cepy menjelaskan, kami sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk penanganan korban. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan korban kita lakukan rehabilitasi mental ucap Cepy mengakhiri keterangannya. ***