Melalui Sidang II, DPRD Natuna Bahas 1 Ranperda Inisiatif dan 5 Ranperda Usulan
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - DPRD Natuna telah memasuki Masa Persidangan II Tahun 2020. Menyisakan waktu beberapa bulan lagi sebelum memasuki Tahun Angaran Baru, DPRD Natuna pun berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan tugasnya, yakni membahas beberapa Ranperda bersama dengan Pemda Natuna.
Pembahasan Ranperda baik berdasarkan usulan Pemda Natuna maupun Inisiatif DPRD, dianggap perlu secepatnya digesa, karena berimbas pada pelaksanaan pembangunan yang akan dilakukan pemerintah daerah kedepan.
Beberapa Ranperda yang akan dibahas antara DPRD bersama pemerintah daerah pada kesempatan persidangan II, antara lain, Pertama, Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penetapan Dan Pelestarian Kampung Tua Segeram, Kedua, Ranperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Panjang Dan Kecamatan Seluan, Ketiga, Ranperda Kabupaten Natuna Layak Anak , keempat, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, kelima, Ranperda Pajak Daerah, dan keenam, Ranperda Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sedanau Menjadi Desa.
Untuk Ranperda pembentukan Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Seluan, sebelumnya juga telah dibahas oleh DPRD Natuna dalam hearing dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Natuna.
Ditemui belum lama ini, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, meminta agar Pemkab Natuna memenuhi dasar hukum pembentukan kecamtan baru tersebut.
Politisi Partai Gerindra itu juga meminta agar Pemerintah Daerah dapat melibatkan lembaga legislatif, dalam setiap pelaksanaan program kegiatan, termasuk dalam proses pembahasan mengenai perjuangan pemekaran Desa dan Kecamatan baru di Natuna. Misalnya ketika OPD terkait ingin mendatangkan tim kajian maupun evaluasi pemekaran suatu wilayah di Kabupaten Natuna.
“Mohonlah DPMD libatkan kami setiap ingin menurunkan tim kajian, agar kami bisa ikut mengawal. Mari kita sama-sama memperjuangkan pemekaran Desa dan Kecamatan ini,” pinta Jarmin.
Sementara itu, diwaktu berbeda Kepala Dinas DPMD Natuna, Anrizal Zein, menyebutkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah menurunkan Tim Kajian dari STISIPOL untuk melakukan pengkajian terhadap pemekaran wilayah Kecamatan, dan Tim Kajian dari UMRAH untuk melakukan kajian terhadap pemekaran Desa persiapan.
Kata dia, berdasarkan hasil kajian dari para tim, bahwa secara letak geografis dan luas wilayahnya sudah layak untuk dimekarkan. Namun berdasarkan jumlah penduduk, belum ada yang memenuhi persyaratan.
Sebab sesuai peraturan perundang-undangan, jumlah penduduk bagi Desa/Kelurahan yang ingin memekarkan wilayahnya, minimal harus memiliki jumlah penduduk sebanyak 4000 jiwa, dari 800 kepala keluarga (KK).
Namun, rencana pemekaran kecamatan masih memiliki peluang, untuk terus diperjuangkan dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional yaitu Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Pulau Seluan.
Mengingat waktu di Tahun 2020 akan segera berakhir, dalam pembukaan Masa Sidang II DPRD Natuna, Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, mengingatkan singkatnya masa persidangan II dan masih banyaknya Ranperda yang harus diselesaikan, maka selaku pimpinan Ia menghimbau agar proses penyusunan, harmonisasi dan pembahasan ranperda harus dioptimalkan dengan penggunaan jadwal sidang yang efektif.