Komnas Perlindungan Anak: Hentikan Pendekatan Kriminalisasi Untuk Mengatasi Ekspolitas Anak Sebagai Manusia Silver Dan Ondel-Ondel

Jumat11/09/20

JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Munculnya anak sebagai manusia silver  yang dapat ditemui di prapatan-prapatanlampu merah dan di tempat keramaian massa di DKI Jakata dan didaerah pinggiran Jakarta lainnya adalah masalah sosial baru.

Demikian dengan munculnya secara masip anak-anak sebagai pengamen yang menggunakan alat peraga oldel-ondel Betawi yang dapat ditemui  di pemukiman-peukiman penduduk di DKi Jakarta dan bahkan sudah merambah di wilayah bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok adalah bentuk baru eksploitasi  terhadap anak.

Ratusan anak yang dieksplotasi  dengan menjadikan anak sebagai manusia silver dan ondel-ondel juga adalah masalah sosial baru berupa praktek  eksploitasi ekonomi. 

Dari penelusuran Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Anak diperoleh informasi, rarusan bahkan ribuan anak dieksploitasi secara sistimatis dan terorganisir.

Anak-anak putus sekolah  dasar ini didatangkan dari berbagai daerah, selain  disediakan rumah-rumah tinggal berupa sewaan mereka juga disiapkan makan  demikian juga cat minyak silver, alat peraga ondel-ondel Betawi serta alat musik lengkap dengan pengeras suaranya dan kereta sebagai pendorongnya. 

Dari temuan itu, praktek eksploitasi ini adalah fenomena  sosial baru ditengah-tengah  bangsa ini menghadapi serangan pandemi Civid 19.

Disampimg itu anak-anak  yang tereksploitasi ini harus  dikategorikan dan ditempatkan sebagai korban sehingga penanganannya menggunakan pendekatan anak sebagai korban dan pendekatan  perlindungan anak, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya merespon maraknya anak sebagai manusia silver dan ondel-ondel, Jumat 11/09.

Lebih jauh Arist menerangkan langkah Pemerinta h DKI Jakarta  untuk mengatasi anak yang tereksploitasi sebagai manusia silver dan pengamen ondel-ondel dengan menggunakan pendekatan rajiah dan krimimalisasi dan mengirim ke panti-pasti sosial  adalah  tidak tepat dan tidak menyelesaikan masalah bahkan melanggar hak asasi manusia.

Mengingat keberadaan anak yang dieksploitasi itu merupakan tindak pidana maka pendekatan kriminalisasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan Satpol Pamong Praja sesungguhnya harus di berlakukan kepada si pengeksploitasi bukan kepada korban. Sehingga si pelaku atau si pemberi kerja dapat dikenakan saksi pidana, lanjut Arist. 

Demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), Komnas Perlindumgan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta Pemprov  umtuk menghentikan pendekatan kriminal dan kekerasan untuk mengatasi dan menangani anak korban eksploitasi sebagai manusia silver dan ondel-ondel.

Kemudian untuk memutus praktek eksploitasi anak model baru ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Dinas Sosial dan Satpol PP  di masing- masing daerah untuk segera meminta si pemberi  kerja untuk menghentikan. Karena  konsekuensi hukum  sesuai dengan UU RI.No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO No. 98 dapat terancam pidana, tegas Arist.(ms)

Related

Ekonomi 2073204537034983775

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item