4 Ranperda Natuna Akan Disahkan DPRD Natuna Menjadi Perda
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - DPRD Natuna telah melangsungkan rapat paripurna pembukaan masa sidang II Tahun 2020, Selasa (08/09/2020) kemarin.
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, DPRD bersama Kepala Daerah dalam waktu dekat ini akan menyetujui dan sepakat empat ranperda menjadi perda.
Pertama, Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN). Ranperda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Pansus B DPRD Natuna bersama Instansi terkait lainnya.
Ditemui belum lama ini, Ketua Pansus B Erwan Eryandi, mengatakan Natuna perlu dibentuk sebuah Instansi khusus dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkoba seperti Badan Narkoba dan Narkotika Kabupaten (BNNK).
“Adapun tujuan Pansus ini di bentuk tidak lain untuk memberantas Narkoba dan Pembangunan gedung BNNK di Kabupaten Natuna,” ujarnya.
Lanjut Erwandi, saat ini Pemerintah Daerah Natuna telah menyiapkan lahan di daerah Kelurahan Bandarsyah, untuk dibangunnya gedung BNNK. Namun diakuinya, pembangunan tersebut tetap harus didasari dengan perda yang disepakati oleh Instansi terkait bersama DPRD Natuna.
Kemudian Ranperda selanjutnya yang akan segera disahkan Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Ketiga, Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu. Perda tentang BPD dan Kepala Desa tersebut menjadi tugas Pansus A untuk membahas.
Selanjutnya DPRD Natuna juga akan menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna nomor 21 Tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha.
Sementara itu untuk Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Natuna, dikatakan Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, saat ini masih menunggu hasil rapat persetujuaan subtansi di kementeriaan agraria dan tata ruang (ATR), yang terkandala akibat vandemi covid – 19 yang masih merebak.
“Unsur Pimpinan DPRD mengingatkan, agar badan pembentukan perda untuk segera melakukan pembahasan prioritas Propemperda tahun 2021 bersama pemerintah daerah. penetapan Propemperda sebaiknya didasarkan pada urgensi untuk memenuhi kebutuhan hukum dan kepentingan masyarakat,” pesan Andes