Wweiii...! Pecat Karyawan Se Enaknya, Di Konfirmasi PT Capella Daihatsu Pekanbaru "MEMBISU"
Selasa, 12 Agustus 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM - Perusahaan Otomotif PT. Capella Daihatsu Medan cabang Pekanbaru diduga kangkangi Undang-undang tenaga kerja, pasalnya perusahaan yang berkantor di jalan Soekarno Hatta itu di informasikan melakukan pemecatan karyawanya secara sepihak.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun awak media dari korban pemecatan tersebut, Aeric Lizer Situmorang, yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing yang sudah bekerja selama 6,3 tahun dan dikenal cukup berprestasi (Top Score) sehingga dari sisi kinerja Aeric tidak ada alasan untuk di pecat secara sepihak.
, "saya bekerja sudah 6 tahun tiga bulan, dan selalu mendapatkan prestasi (top score), mengapa saya diperlakukan begini, apa salah saya? Tanya Aeric hersn.
Awalnya menurut Aeric yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengatakan, kejadian ini disebabkan adanya penurunan penjualan pada tahun 2019 lalu, hingga pada bulan Februari tahun 2020 gaji Aeric telah dipotong secara sepihak sehingga Aeric sempat melakukan protes kepada perusahaan, namun tidak merubah keputusan perusahaan, gaji Aeric pun tetap dipotong sepihak.
,"Awalnya semua ini adalah akibat dari menurunnya penjualan sejak tahun 2019, hingga puncaknya pada tanggal 4 maret 2020 keluar surat mutasi promosi jabatan saya ke Aceh, sekaligus diputuskan saya harus sudah aktif bekerja di Aceh tanggal 23 Maret 2020," Lanjut Aeric.
Menurut Aeric semua tindakan perusahaan tersebut dilakukan sepihak tanpa ada pemberitahuan, bahkan terkait promosi naik jabatan itu, hingga fasilitas yang akan didapatkannya tidak diberitahukan.
,"Berdasarkan hal itu saya pun menolak mutasi tersebut pada tanggal 11 maret 2020 karena tidak sesuai dengan gaji, fasilitas juga saya tidak diberitahu, selain itu Aeric yang terlihat penuh harap kepada hakim itu untuk bertindak adil dengan perkaranya, ia juga mengaku dirinya sebagai satu-satunya anak laki-laki orang tuanya yang keseharianya harus merawat orang tua tunggalnya yang sedang sakit-sakitan.
, "dalam surat penolakan saya, sudah saya jelaskan semua alasan saya kenapa saya tidak mau dimutasi ke Aceh, selain sangat jauh untuk meninggalkan isteri dan orang tua saya yang sedang sakit-sakitan, diantaranya adalah soal gaji dan fasilitas saya juga belum diberitahukan," Kata Aeric.
Menurutnya perusahaan pun membalas surat penolakan Aeric dengan mengklaim bahwa Aeric disebut mengada-ada, dan selanjutnya tindakan yang paling bersifat arogan dari perusahaan Capella Pekanbaru itu diduga tidak mengindahkan Undang-Undang tenaga kerja, bahkan yang lebih membuat miris sikap perusahaan disebutkan Aeric adalah dengan bertindak memblock finger print ( absensi elektronik) kantor Aeric bekerja, sekalipun hal itu tidak menyurutkan Aeric untuk tetap datang bekerja.
Karena tidak adanya kejelasan dari PT. Capella Pekanbaru, selanjutnya 21 april 2020 lalu, dilakukan bipatrit sesuai amanat undang-undang Ketenagakerjaan, namun lagi-lagi tidak adanya sikap untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dari PT. Capella Pekanbaru.
,"Setelah selesai bipatrit dan tidak ada solusi, kemudian dilakukan tripatrit di dinas ketenagakerjaan pemerintah Kota Pekanbaru, namun tidak dihadiri oleh pihak perusahaan," Kata Kuasa hukum Aeric.
Kemudian disnas tenaga kerja pun melakukan pemanggilan kepada PT. Capella Pekanbaru, namun hingga batas yang telah ditentukan, perusahaan pun tak juga kunjung datang, akhirnya dinas ketenagakerjaan pemerintah kota pekanbaru mengeluarkan surat anjuran agar perusahaan membayar hak Aeric sebesar Rp. 37.000.000 ( Tigapuluh juta rupiah).
Dari ketenangan yang disampaikan oleh Aeric kepada awak media, perusahaan otomotif yang berkantor pusat Medan itu pun tidak bersedia melakukan pembayaran, sehingga Aeric yang didampingi oleh kuasa hukumnya, dari kantor advokat Rozi Fahruddin, S.H dan patner pun akhirnya melakukan upaya hukum gugatan perdata terkait dengan hak pekerja sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
, "Saya tetap harus menerima hak saya sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan dalam hal ini saya minta hak saya menjadi dua ketentuan yakni sebesar Rp 80 jutaan," Kata Aeric. ***