Wweiii...! Parah Proyek Replanting Dikerjakan Rekanan Amburadul
Minggu, 30 Agustus 2020
RIAUPUBLIK.COM, SIMALUNGUN- Komitmen PTPN IV Distrik 2 Unit Kebun Laras dalam berintegritas meningkatkan mutu dan kwalitas sumber daya manusia yang profesional ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Selain itu, kinerja pejabatnya yang tidak profesional tentunya sangat bertolak belakang dengan visi dan misi perusahaan perkebunan tanaman kelapa sawit terluas dan terbesar di Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini tampak jelas terjadi, pada pelaksanaan peremajaan tanaman kelapa sawit atau replanting dengan cara penumbangan tanaman berumur 20 hingga 25 tahun, pihak manajemen setempat tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi proses pengerjaan oleh pihak rekanan yang saat ini berlangsung di Areal Afdeling 2, PTPN IV Distrik 2, Unit Kebun Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Dalam hal keterbukaan informasi, terkait penggunaan anggaran perusahaan menjadi perhatian dan mendapat sorotan Direktur Eksekutif Lembaga Advocasi Hukum, Komite Independen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LAH-KOMID TIPIKOR) Randy Haryanto Tampubolon, yang berkantor di jalan S Parman, Nomor 5, Kota Pematangsiantar.
"Seharusnya manajemen PTPN IV Unit Kebun Laras yaitu perusahaan dengan status BUMN, dikelola oleh Holding Perkebunan, dibawah kendali Kementerian BUMN Republik Indonesia, terkait penggunaan anggaran perusahaan sepatutnya mentaati UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi," sebut Randy H Tampubolon melalui pesan aplikasi Whatsapp yang diterima jurnalis indonesiasatu.id, Sabtu (30/08/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Menurut Randy, seharusnya penggunaan anggaran perusahaan yang direalisasikan dengan sistem pengadaan barang dan jasa perusahaan atau dengan sistem EProc yakni melakukan lelang secara terbuka, pihak manajemen berkewajiban untuk mengumumkan kepada publik tentang mekanisme pelaksanaan setiap pekerjaan jasa yang melibatkan pihak rekanan perusahaan.
"Terkait pelaksanaan realisasi anggaran milik perusahaan BUMN, termasuk pengerjaan peremajaan tanaman kelapa sawit milik PTPN IV Unit Kebun Laras ini, seharusnya manajemen memberikan beberapa informasi berhubungan dengan pihak rekanan yang menerima SPMK proyek itu, bernilai miliyaran rupiah," ujar Direktur Eksekutif LAH - Komid Tipikor melanjutkan.
Lebih lanjut, Randy Harianto Tampubolon menegaskan sebagai lembaga kontrol sosial dan juga Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor secara resmi dipastikan akan membawa persoalan ini kepada Kementerian BUMN dan pihak - pihak terkait.
"Hal yang begini jelas tidak profesional dan ini pola pikir serta pola kerja yang merugikan negara. Prilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan, semestinya harus diproses secara hukum. Pihak manajemen perusahaan perkebunan ini dapat dijerat dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 dan UU Nomor 31 Tahun 1999, ditegaskan UU itu berlaku berlaku juga kepada mereka," pungkasnya mengakhiri.
Sebelumnya telah diterangkan, kegiatan replanting di PTPN IV Unit Kebun Laras tepatnya di Afdeling II, ada beberapa aspek utama semestinya mendapat perhatian khusus oleh pihak rekanan atau pelaksana proyek.
Khususnya terkait pekerjaan meluku I (pertama) dan meluku II (kedua) tampak jelas pada pelaksanakan sangat tidak maksimal yakni kondisi struktur tanah dengan cara mencangkul dan membalikkan tanah tidak dengan kedalaman 30 cm.
"Informasinya bernama Vincent, pemborong replanting itu. Padahal seharusnya dilakukan dengan pola searah diagonal barisan tanaman, sehingga rerumputan tidak dapat tumbuh secepatnya," ujar sumber kepada jurnalis indonesiasatu.id melalui pesan selular pada hari Kamis (27/08/2020) sekira pukul 11.38 WIB yang lalu.
Tidak hanya itu, kata sumber lebih lanjut, pengerjaan oleh pelaksana Vincent ini pada proses pencacahan atau pemotongan batang tanaman kelapa sawit setelah ditumbang juga tidak sesuai, hal ini disebabkan pada beberapa bagian bongkahan dengan ketebalan sekitar 15 sampai 20 cm.
"Sepertinya tidak dilakukan dengan tepat. Sehingga proses pembusukan akan lebih lama dan akibatnya fatal, bahkan hama kumbang akan lebih leluasa berkembang biak nantinya. Terutama pada saat penanaman bibit yang baru, akan sia-sia berbagai cara dilakukan untuk antisipasi serangan hama," paparnya.
Terpisah, pihak manajemen PTPN IV Distrik 2 Unit Kebun Laras melalui Asisten SDM dan Pengamanan Rizky saat dikonfirmasi melalui pesan selular menyampaikan kepada jurnalis indonesiasatu.id untuk lakukan pertemuan.
"Apa itu, bang ? Senin jumpalah ya," sebut asisten SDM dan Pengamanan PTPN IV Unit Kebun Laras dalam pesannya, Sabtu (29/08/2020) sekira pukul 19.15 WIB.
Sementara, Zulfikar Damanik selaku Manajer PTPN IV Distrik 2 Unit Kebun Laras hingga berita ini dipublikasi, enggan memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan selular, dalam laporan pesan sukses terkirim dan juga pesan terbaca.**