Tim TABUR Tangkap SON KARYOSE. SE. Diapartemen Mediteranian Jakarta Barat
Santu, 29 Agustur 2020
JAKARTA, RIAUPUBLIK. COM--Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara DR.Erryl Prima Putra Agoes SH.MH memerintahkan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang di pimpin langsung oleh Asisten Bidang Intelijen Efrianto SH.MH. didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus M. Irwan Datuiding SH.MH beserta Kasi E Abdul Rahman SH MH dan Kasi Intelijen Jubaidi SH MH Kejari Ternate beserta jaksa Fungsional Kejari Ternate Rahman Sani SH untuk menjemput Terpidana SON KARYOSE, SE dijakarta.
TIM TABUR Kejati Malut tiba dibandar udara Sultan Baabullah pukul 12:30 Wit menggunakan pesawat Batik Air, dengan membawa Terpidana SON KARYOSE. SE dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Usaha Ekonomi Produktif untuk Nelayan di Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2007 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.324.087.148.,-
Berdasakan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 199 K/Pid.Sus/2011 tangggal 30 Oktober 2013, dengan Pidana Penjara selama 4 tahun, denda Rp.50.000.000,- subsadair 3 bulan kurungan.
Terdakwa SON KARYOSE. SE. di tangkap di Jakarta tepatnya di Apartemen Mediteranian jakarta barat hari Kamis jam 00.30 WIB, oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Adyaksa Monitoring Centre).
Terpidana langsung dibawa oleh Tim bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Ternate Adri Pontoh SH.MH ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kota Ternate untuk dilakukan eksekusi terhadap Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). ***