Tahap Demi Tahap, DPRD Natuna Godok Ranperda P4GN
Rapat tersebut dipusatkan di ruang pertemuan Pansus B DPRD Natuna. Kamis (06/08/2020) siang.
Ketua Pansus B Erwan Haryadi, kepada media ini mengatakan, rapat kembali membahas tentang Ranperda Pembentukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Natuna.
Menurutnya, Natuna perlu dibentuk sebuah Intansi khusus dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkoba seperti Badan Narkoba dan Narkotika Kabupaten (BNNK).
"Adapun tujuan Pansus ini di bentuk tidak lain untuk memberantas Narkoba dan Pembangunan gedung BNNK di Kabupaten Natuna", ujarnya.
Lanjut Erwan, saat ini Pemerintah Daerah Natuna telah menyiapkan lahan di daerah Kelurahan Bandarsyah, untuk dibangunnya gedung BNNK.
Namun dakui Erwan, pembangunan tersebut tetap harus didasari dengan perda yang disepakati oleh Instansi terkait bersama DPRD Natuna.
"Yang pasti kita bentuk dulu perdanya, setelah Perdanya terbentuk, dan Alhamdulillah semua Instansi dari TNI-Polri juga mendukung penuh", pungkas Erwan.
Sementara Kepala Bakesbangpol, Muchtar Ahmad
menyebutkan, Pembentukan P4GN ini berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2019 Ttg Fasilitasi P4GN.
Dikatakanya, Ranperda P4GN tersebut akan menghasilkan Pembentukan Tim Terpadu Pemberantasan Narkoba yang Akan diatur dalam Perbup setelah disahkan.
Sementara komposisi dalam Tim terpadu tersebut sudah melibatkan TNI-POLRI dan OPD Yang berkaitan langsung dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan beberapa OPD lainnya.
"Tim terpadu tersebut nantinya juga akan dibentuk dilevel Kecamatan dan Kelurahan", pungkas Ahmad.
Turut hadir dalam kegiatan diantaranya Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II Jarmin Sidik, sejumlah anggota Pansus, Ketua MUI, Kepala RSA Ranai, serta sejumlah perwakilan Instansi terkait lainnya. (***)