Marzuki Soroti Aktifitas Penambangan Galian C di Natuna
Menanggapi maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki, mengingatkan agar pihak-pihak yang akan melakukan penambangan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Sehingga mereka bisa melakukan aktivitas pengerukan dengan aman.
“Mereka tetap harus mengurus surat izin tambang galian C tersebut secepatnya,” tegas politisi dari Partai Gerindra ini, Sabtu (08/08/2020) kemarin, dilansir dari keprisatu.com.
Menurut Marzuki, salah satu kendala yang sering dikeluhkan masyarakat dalam pengurusan izin galian C ini adalah terkait birokrasi yang berbelit. Apalagi proses pengurusan izin tambang galian C ini adanya di provinsi, bukan ranah kewenangan kabupaten/kota.
Padahal sebagian usaha tambang galian C di masyarakat masih berskala kecil dan dilakukan oleh individu-individu. Hasil tambang juga tidak dibawa kemana-mana, hanya digunakan untuk kebutuhan di Natuna.
“DPRD Kabupaten Natuna akan berkoordinasi dengan provinsi mengenai izin tambang galian C ini, supaya ada kemudahan bagi masyarakat kita untuk mengurus izin tambang galian C di Natuna khususnya,” pungkasnya. (***)