Wweiii..! Kejati Dilirik DPP LPPNRI Riau Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Iklan Garbarata Bank Riau Kepri
https://www.riaupublik.com/2020/07/wweiii-kejati-dilirik-dpp-lppnri-riau.html
Kamis, 2 Juli 2020
" Saya Minta Kejati Prov Riau Serius Dalam Penangan Korupsi Di Provinsi Riau Ini, inti nya kami terus Memantau Aparat pemerintah Terkusus Di Provinsi Riau. juga 12 Kab/ Kota , dalam penangan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) karena ini pengawasan kami di LPPNRI Untuk Laporan kita ke pusat, Salah Satu Lirikan saya, iklan Garbarata Bank Riau Kepri (BRK) di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, yang masih ditangani Kejaksaan Tinggi Riau, Saya Menilai Kejati riau lamban dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yang Jelas, kasus ini masih menggiring Pemeriksaan Saksi Dengan Inisial MA Mantan Anggota DPRD Prov Riau 2014- 2019." Ungkap Ketua DPP LPPNRI DS Sagala Pada RpC.
Keritikan LPPNRI Prov Riau Dalam Kasus iklan Garbarata Bank Riau Kepri (BRK) di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Yang Dinilai Lambat Dalam Lidik masih sebatas pemeriksaan saksi inisila MA Mantan Anggota DPRD Riau Priode 2014- 2019.
Dalam Pemeriksaan Kejati Riau, Salah seorang mantan Anggota DPRD Riau Periode 2014-2019 berinisial MA, mangkir dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) saat diperiksa terkait dugaan korupsi branding iklan Garbarata Bank Riau Kepri (BRK) di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
“Sudah dipanggil Senin kemarin, tidak hadir. Tidak ada pemberitahuan terkait ketidakhadirannya,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, Kamis (25/6/20).
Namun Muspidauan enggan menyebutkan identitas mantan anggota DPRD Riau tersebut. Begitu juga ketika disebutkan inisial MA.
“Nanti saja, kami akan jadwalkan pemanggilan ulang dalam waktu dekat,” kata Muspidauan.
Muspidauan menyebutkan, pemanggilan terhadap mantan anggota DPRD Riau itu hanya sebagai saksi karena dinilai mengetahui terkait proyek branding iklan BRK yang dianggarkan senilai miliaran rupiah. “Dipanggil karena diduga mengetahui,” kata Muspidauan.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya Pemimpin Divisi (Pindiv) Consumer PT BRK, Andi Mulya. Proyek branding iklan BRK dilaksanakan tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru Dilansir Karimuntoday.Com.
Bermula dari kerja sama yang dijalin salah satu direksi BRK dengan vendor yang ditunjuk mengerjakan proyek branding senilai Rp3,3 miliar.
Pada tahun 2017, dicarikan Rp1,7 miliar dan Rp1,6 miliar pada 2018. Proyek itu tidak dilakukan melalui proses tender, melainkan penunjukkan langsung oleh Direksi BRK kepada PT Mimbar Production sebagai vendor proyek tersebut.
Informasi yang dihimpun, pihak Bandara SSK II melalui asisten manajer, Joko Wahyudi langsung menangani kontrak tersebut. Alhasil, proyek inipun berjalan. Proses pembayaran dilakukan BRK melalui vendor yang telah ditunjuk .
Masalah muncul, uang kontrak iklan garbarata 2017 tak dibayarkan ke pihak Angkasa Pura II. Anehnya, pihak BRK Kepri mencatat terdapat pengeluaran kontrak iklan Garbarata senilai Rp1,7 miliar dan ini sudah diserahkan ke vendor secara bertahap.
Di sisi lain, hingga akhir tahun, pihak Angkasa Pura II tak kunjung menerima pembayaran iklan tersebut. Pihak Angkasa Pura II mempertanyakan ini kepada BRK tapi BRK menyatakan sudah membayarkan kepada vendor.
Sempat terjadi polemik dan akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, melanjutkan kerja sama di tahun 2018 dengan nilai kontrak, Rp1,6 miliar.
Sementara uang kontrak iklan Garbarata tahun 2017 tidak jelas rimbanya.
Informasi internal BRK mengatakan, uang kontrak iklan di garbarata Bandara SSK II dilarikan oleh vendor.
Namun sampai saat ini kedua belah pihak yakni BRK dan Angkasa Pura II tak kunjung membuat laporan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut. *