Wweeii...Jagok! Ketua DPRD Kab Pelalawan Tanggapi Undangan Penyerahan SK Guru Honorer

Ketua DPRD Pelalawan Serahkan SK Honorer di Kecamatan Pangkalan Lesung

Rabu, 15 Juli 2020
PELALAWAN, RIAUPUBLIK.COM-- Menanggapi  informasi yang beredar dipublik tentang undangan penyerahan SK Honorer di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Ketua DPRD Pelalawan, Adi Sukemi menyebutkan salah redaksi saja.

Adi Sukemi yang juga anak dari Bupati Pelalawan Haris menanggapinya biasa saja surat undangan tersebut.

Untuk diketahui SK Honorer sebagaimana tertuang pada Surat No. 005/UM/2020/017, perihal Undangan Tertanggal 14 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, bidang Pendidikan mengundang  Kepala Sekolah SD/SMP/MTs/MA seluruh Honor Daerah dan Tendik Se-Kec. Pkl. Lesung.

Bertempat di Gor Kecamatan Pangkalan Lesung, Hari Rabu Tanggal 15 Juli 2020, pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai dengan Acara Penyerahan SK guru Honor Daerah oleh Ketua DPRD Kab. Pelalawan  dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pelalawan.

Mantan Anggota DPR RI ini menyebutkan, DPRD Punya 3 fungsi, salah satunya pengawasan, pengawasan, terkait seluruh kerja pemerintah atau yang mengunakan anggaran pemerintah.

DPRD bersama pemerintah mengesahkan anggaran termasuk anggaran tenaga honor. "Saya kira diminta atau tidak diminta dprd wajib mengetahuinya. Untuk mengawasi tidak ada tenaga honor yang fiktif dan memastikan honor mereka sesuai yg diterima berdasarkan aturan, " ujarnya Rabu (15/7/2020).

Dia menambahkan yang menyerahkan adalah pemerintah, Bupati dan DPRD adalah satu kesatuan dari pemerintah.

"Perlu di kirim undangan yg akan sy hadiri hari ini, " ujarnya menambahkan

Sementara itu, Direktur LBH Pelalawan Maruli Silaban SH, menilai bahwa hal seperti ini sangat disayangkan, seharusnya Ketua DPRD Pelalawan lebih arif dan bijaksana untuk tidak menciderai marwah lembaga legislatif yang terhormat itu.

Dia menyebutkan, pantaskah Ketua DPRD selaku lembaga Legislatif masuk pada urusan administratif yang seharusnya ranah dari eksekutif, inilah yang menjadi kebingungan ditengah masyarakat.

Dari aspek etika, kata dia, sebenarnya ini sudah melanggar tugas pokok dan fungsi selaku anggota legislatif.

Menurut dia, sebagimana diketahui bahwa DPRD itu berfungsi untuk membentuk peraturan daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah yang diajukan oleh Bupati dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.***

Related

Pelelawan 8489228050135137275

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item