Tidak Ada Nama Ketua DPRD Riau Dalam Pernyataan Saksi
https://www.riaupublik.com/2020/07/tidak-ada-nama-ketua-dprd-riau-dalam.html
Kamis, 9 Juli 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM - Sidang lanjutan terdakwa Amril Mukminin hari ini menghadirkan beberapa orang saksi dari mantan pimpinan DPRD Bengkalis.(09/07/2020)
Ada empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yaitu Heru Wahyudi Mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2016, Abdul Kadir Ketua DPRD Bengkalis 2016-2019, Zulhelmi Wakil Ketua DPRD Bengkalis 2014-2019, Indra Gunawan Eet Wakil Ketua DPRD Bengkalis 2014-2019 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau.
Pada kesaksiannya disaat persidangan, Indra Gunawan Eet tidak mengetahui mengenai adanya uang ketok palu.
Dalam fakta persidangan saksi abdul kadir juga membantah adanya keterlibatan Indra Gunawan Eet dalam pengesahan APBD "Pada waktu itu indra gunawan merajuk, selama setahun beliau tidak terlibat aktif di DPRD" ini terjadi karna pada waktu itu sekitar tahun 2011 terjadinya peralihan kepemimpian beliau dari posisi ketua, menjadi anggota biasa pasca pemekaran wilayah kabupaten meranti.
Ini juga sejalan dengan keterangan ketiga saksi lainnya bahwa tak sekalipun ada nama Indra Gunawan Eet disebutkan terlibat pada kesaksian Heru Wahyudi, Abdul Kadir, Zulhelmi dan juga Syahrul Ramadan yang pada saat itu ditugaskan mengantarkan uang oleh Jamal Abdilah "Saya hanya mengantarkan uang tersebut kepada ketua fraksi, apakah itu sampai atau tidak kepada anggotanya saya tidak tahu" ungkap syahrul. (Rls/Bambang I)
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM - Sidang lanjutan terdakwa Amril Mukminin hari ini menghadirkan beberapa orang saksi dari mantan pimpinan DPRD Bengkalis.(09/07/2020)
Ada empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yaitu Heru Wahyudi Mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2016, Abdul Kadir Ketua DPRD Bengkalis 2016-2019, Zulhelmi Wakil Ketua DPRD Bengkalis 2014-2019, Indra Gunawan Eet Wakil Ketua DPRD Bengkalis 2014-2019 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau.
Pada kesaksiannya disaat persidangan, Indra Gunawan Eet tidak mengetahui mengenai adanya uang ketok palu.
Dalam fakta persidangan saksi abdul kadir juga membantah adanya keterlibatan Indra Gunawan Eet dalam pengesahan APBD "Pada waktu itu indra gunawan merajuk, selama setahun beliau tidak terlibat aktif di DPRD" ini terjadi karna pada waktu itu sekitar tahun 2011 terjadinya peralihan kepemimpian beliau dari posisi ketua, menjadi anggota biasa pasca pemekaran wilayah kabupaten meranti.
Ini juga sejalan dengan keterangan ketiga saksi lainnya bahwa tak sekalipun ada nama Indra Gunawan Eet disebutkan terlibat pada kesaksian Heru Wahyudi, Abdul Kadir, Zulhelmi dan juga Syahrul Ramadan yang pada saat itu ditugaskan mengantarkan uang oleh Jamal Abdilah "Saya hanya mengantarkan uang tersebut kepada ketua fraksi, apakah itu sampai atau tidak kepada anggotanya saya tidak tahu" ungkap syahrul. (Rls/Bambang I)