Wweeiii..! Rekening Cabub Bengkalis Kasmarni Disebut Saat Sidang Perdana AMU Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Riau)
https://www.riaupublik.com/2020/06/wweeiii-rekening-cabub-bengkalis.html
Kamis, 25 Juni 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM- Bupati non aktif, Bengkalis Amril Mukminin jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/2020). Dalam sidang itu, terdakwa Amril didakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar SGDS20,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar, dari PT Citra Gading Asritma (CGA).
Pemberian ini terkait pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri Sei Pakning senilai Rp498,6 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Tonny Frengky Pangaribuan SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH, pada sidang yang digelar secara video conference.
Dipersidangan juga tetungkap kalau terdakwa Amril sudah menerima setoran dari PT CGA sejak tahun 2014. Waktu itu terdakwa masih menjadi anggota DPRD Bengkalis. Dan setiap transaksi yang dilakukan terdakwa, menggunakan rekening istrinya, Kasmarni Calon Bupati Bengkalis yang diusung PAN, PKB dan PBB.
Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan, bahwa terdakwa Amril sekitar bulan Januari - Februari 2016 sampai tahun 2017 bertempat di Starbucks Coffee mall Plaza Indonesia Jakarta, di restoran Hotel Adi Mulya Medan,di pinggir jalan dekat hotel Royal Asnof Pekanbaru menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dimana seluruhnya sebesar SGD520,000 (lima ratus dua puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah) melalui Azrul Nor Manurung ajudan terdakwa dari pemilik PT CGA Ichsan Suaidi yang diserahkan melalui melalui pegawai PT CGA Triyanto.
Uang itu patut diduga diberikan agar terdakwa mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multiyears).
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa mengajukan pada majelis hakim agar terdakwa Amril yang saat ini ditahan di Rutan KPK untuk dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. Hal ini mengingat tidak ada satupun keluarga terdakwa berada di Jakarta.
Selanjutnya sidang ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. ***
Fhoto: Berhijap Istri Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Di Kabupaten Bengkalis |
Pemberian ini terkait pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri Sei Pakning senilai Rp498,6 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Tonny Frengky Pangaribuan SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH, pada sidang yang digelar secara video conference.
Dipersidangan juga tetungkap kalau terdakwa Amril sudah menerima setoran dari PT CGA sejak tahun 2014. Waktu itu terdakwa masih menjadi anggota DPRD Bengkalis. Dan setiap transaksi yang dilakukan terdakwa, menggunakan rekening istrinya, Kasmarni Calon Bupati Bengkalis yang diusung PAN, PKB dan PBB.
Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan, bahwa terdakwa Amril sekitar bulan Januari - Februari 2016 sampai tahun 2017 bertempat di Starbucks Coffee mall Plaza Indonesia Jakarta, di restoran Hotel Adi Mulya Medan,di pinggir jalan dekat hotel Royal Asnof Pekanbaru menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dimana seluruhnya sebesar SGD520,000 (lima ratus dua puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah) melalui Azrul Nor Manurung ajudan terdakwa dari pemilik PT CGA Ichsan Suaidi yang diserahkan melalui melalui pegawai PT CGA Triyanto.
Uang itu patut diduga diberikan agar terdakwa mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multiyears).
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa mengajukan pada majelis hakim agar terdakwa Amril yang saat ini ditahan di Rutan KPK untuk dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. Hal ini mengingat tidak ada satupun keluarga terdakwa berada di Jakarta.
Selanjutnya sidang ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. ***