Polsek Rangsang Ringkus Warga Bungur, Diduga Hendak Jual Sabu ke Sungai Gayung Kiri
https://www.riaupublik.com/2020/06/polsek-rangsang-ringkus-warga-bungur.html
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM - Kedapatan memiliki, menyimpan diduga Narkotika jenis sabu FA alias I (29) Warga Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Rangsang, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Rangsang, IPTU Djoni Rekmamora, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Kedabu. Kemudian, bedasarkan informasi tersebut Kapolsek Rangsang menurunkan team yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Santo Morlando SH. MH, yang langsung menuju ke TKP.
Setibanya di TKP, Morlando langsung membentuk beberapa team dan menunggu sambil bersembunyi di sepanjang jalan ladang baru Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Kapolsek kembali menjelaskan bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, seorang laki-laki yang diduga sedang membawa Narkotika jenis shabu tersebut melewati jalan ladang baru. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota menghentikan lelaki tersebut dan dilakukan interogasi dan pengeledahan.
Dari laki-laki tersebut, ditemukanlah satu paket Narkotika jenis shabu seharga Rp.500.000,- yang akan dibawa ke Dusun Api-api Desa Sungai Gayung Kiri. Sementara 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 0.18 gram, 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Xeon warna oranye Nopol BM 6681 TC dan 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna Hitam juga diamankan sebagai barang bukti.
"Terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rangsang, guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Djoni. [rls/Kz]
Kapolsek Rangsang, IPTU Djoni Rekmamora, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Kedabu. Kemudian, bedasarkan informasi tersebut Kapolsek Rangsang menurunkan team yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Santo Morlando SH. MH, yang langsung menuju ke TKP.
Setibanya di TKP, Morlando langsung membentuk beberapa team dan menunggu sambil bersembunyi di sepanjang jalan ladang baru Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Kapolsek kembali menjelaskan bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, seorang laki-laki yang diduga sedang membawa Narkotika jenis shabu tersebut melewati jalan ladang baru. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota menghentikan lelaki tersebut dan dilakukan interogasi dan pengeledahan.
Dari laki-laki tersebut, ditemukanlah satu paket Narkotika jenis shabu seharga Rp.500.000,- yang akan dibawa ke Dusun Api-api Desa Sungai Gayung Kiri. Sementara 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 0.18 gram, 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Xeon warna oranye Nopol BM 6681 TC dan 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna Hitam juga diamankan sebagai barang bukti.
"Terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rangsang, guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Djoni. [rls/Kz]