Pemkab. Meranti dan KPU Bertemu Bahas Pilkada Tahun 2020, ASN Harus Netral
https://www.riaupublik.com/2020/06/pemkab-meranti-dan-kpu-bertemu-bahas.html
Kamis, 4 Juni 2020
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM - Pemerintah Kabupaten Meranti dalam hal ini Wakil Bupati H. Said Hasyim menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Meranti, pertemuan itu membahas masalah Pilkada Serentak Tahun 2020 mulai dari jadwal Pencalonan, Pelaksanaan serta aturan lain yang harus ditaati oleh para calon peserta Pilkada. Bertempat diruang rapat KPU Meranti, Jalan Dorak, Kamis (4/6/2020).
Turut mendampingi Wabup, Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, Kabag Tapem Sekdakab. Meranti Jon Hendri, serta Bagian Humas dan Protokol Meranti.
Dari KPU dihadiri oleh Ketua KPU Meranti Abu Hamid dan 4 Komisioner lainnya.
Dalam pertemuan itu, seperti dijelaskan Ketua dan Komisiner KPU Meranti terungkap jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah Tanggal 9 Desember Tahun 2020 mendatang, untuk pendaftaran calon peserta akan dibuka paling lambat awal Agustus 2020.
Oleh karena itu bagi setiap peserta yang ingin maju diminta segera mempersiapkan diri seperti meraih dukungan partai politik (Perahu Parpol), temasuk juga pengaturan tim sukses, atribut dan lainnya agar tidak terjadi pelanggaran Pilkada.
Satu hal yang ditekankan oleh KPU dalam pertemuan itu adalah agar Pilkada berjalan aman dan lancar setiap calon harus mematuhi semua aturan Pilkada dengan tidak melakukan pelanggaran. Salah satunya azas netralitas yang harus dilaksanakan oleh ASN atau pegawai yang digaji menggunakan uang negara.
Dimana menurut aturan seluruh ASN harus bersifat netral dan tidak boleh mendukung salah satu calon manapun namun tetap harus melaksanakan hak konstitusinya yakni memilih calon sesuai hati nurani, intinya ASN dilarang keras melakukan politik praktis.
Kemudian dalam hal pemberian hadiah dan atribut kepada masyarakat dan tim sukses yang sudah diatur dengan jelas begitu juga pemberian atribut kepada masyarakat yang menurut aturan harus disesuaikan dengan jadwal kampanye calon peserta Pilkada.
Aturan aturan itu perlu ditaati oleh peserta Pilkada agar kedepan tidak terjadi penindakan oleh penyelenggara KPU dan Bawaslu yang senantiasa mengawasi setiap proses Pilkada. Dan yang tak kalah penting untuk menghindari protes dsn komplin dari calon peserta Pilkada lainnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat penuh kekeluargaan karena memang masih disuasana Syawal Lebaran itu kedua belah pihak baik KPU maupun Pemda Meranti saling memberikan masukan yang membangun yang sangat bermanfaat untuk pelaksanaan Pilkada nantinya. (rls/kz).
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM - Pemerintah Kabupaten Meranti dalam hal ini Wakil Bupati H. Said Hasyim menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Meranti, pertemuan itu membahas masalah Pilkada Serentak Tahun 2020 mulai dari jadwal Pencalonan, Pelaksanaan serta aturan lain yang harus ditaati oleh para calon peserta Pilkada. Bertempat diruang rapat KPU Meranti, Jalan Dorak, Kamis (4/6/2020).
Turut mendampingi Wabup, Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, Kabag Tapem Sekdakab. Meranti Jon Hendri, serta Bagian Humas dan Protokol Meranti.
Dari KPU dihadiri oleh Ketua KPU Meranti Abu Hamid dan 4 Komisioner lainnya.
Dalam pertemuan itu, seperti dijelaskan Ketua dan Komisiner KPU Meranti terungkap jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah Tanggal 9 Desember Tahun 2020 mendatang, untuk pendaftaran calon peserta akan dibuka paling lambat awal Agustus 2020.
Oleh karena itu bagi setiap peserta yang ingin maju diminta segera mempersiapkan diri seperti meraih dukungan partai politik (Perahu Parpol), temasuk juga pengaturan tim sukses, atribut dan lainnya agar tidak terjadi pelanggaran Pilkada.
Satu hal yang ditekankan oleh KPU dalam pertemuan itu adalah agar Pilkada berjalan aman dan lancar setiap calon harus mematuhi semua aturan Pilkada dengan tidak melakukan pelanggaran. Salah satunya azas netralitas yang harus dilaksanakan oleh ASN atau pegawai yang digaji menggunakan uang negara.
Dimana menurut aturan seluruh ASN harus bersifat netral dan tidak boleh mendukung salah satu calon manapun namun tetap harus melaksanakan hak konstitusinya yakni memilih calon sesuai hati nurani, intinya ASN dilarang keras melakukan politik praktis.
Kemudian dalam hal pemberian hadiah dan atribut kepada masyarakat dan tim sukses yang sudah diatur dengan jelas begitu juga pemberian atribut kepada masyarakat yang menurut aturan harus disesuaikan dengan jadwal kampanye calon peserta Pilkada.
Aturan aturan itu perlu ditaati oleh peserta Pilkada agar kedepan tidak terjadi penindakan oleh penyelenggara KPU dan Bawaslu yang senantiasa mengawasi setiap proses Pilkada. Dan yang tak kalah penting untuk menghindari protes dsn komplin dari calon peserta Pilkada lainnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat penuh kekeluargaan karena memang masih disuasana Syawal Lebaran itu kedua belah pihak baik KPU maupun Pemda Meranti saling memberikan masukan yang membangun yang sangat bermanfaat untuk pelaksanaan Pilkada nantinya. (rls/kz).