KPK Diminta Kejar Pelaku Lain Dugaan Korupsi Terhukum 10 Tahun M.Nasir, LSM KPK: Babat Sampai Akarnya
https://www.riaupublik.com/2020/06/kpk-diminta-kejar-pelaku-lain-dugaan.html
Senin, 22 Juni 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyidik perkara telah melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.23/Pid.Sus/TPK/2019/PT.PBR tanggal 13 Nopember, dengan terpidana M. Nasir yang telah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (9/6/20) malam yang diterima Wartawan memalui pesan online (WA), Jaksa Eksekusi KPK adalah Josep Wisnu Sigit dan Dormian.
Dengan diterima surat putusan itu pelaksanaan putusan tersebut dengan memasukkan terpidana M. Nasir ke Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan.
"Selain itu Terpidana juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600.000.000, 00 subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.000.000.000,00," katanya.
Jika tidak membayar kata Fikri, maka harta benda milik M. Nasir akan disita KPK dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.
"Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, terpidana M. Nasir telah dinyatakan bersalah oleh Hakim Tipikor PN Pekanbaru dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.
Menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pelaku korupsi luar biasa di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis tersebut, aktivis LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Budianto SP, meminta lembaga antirasuah agar mengejar para terduga lainnya dalam in cassus.
"Kami meminta KPK untuk mengejar para pelaku lain dalam kasus juga.
Sebab dalam perkara korupsi yang sama, sebagaimana materi laporan yang kami sampaikan ke KPK pada tahun 2016 silam, diperkuat dengan adanya bukti nama-nama para penikmat uang rakyat yang belum tersentuh hukum tersebut, semua termuat dalam Surat Dakwaan M Nasir, Nomor /T.01.04/24/04/2019 tanggal 11 April 2019, terang Ketua Devisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Budianto SP, berharap. ***
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyidik perkara telah melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.23/Pid.Sus/TPK/2019/PT.PBR tanggal 13 Nopember, dengan terpidana M. Nasir yang telah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (9/6/20) malam yang diterima Wartawan memalui pesan online (WA), Jaksa Eksekusi KPK adalah Josep Wisnu Sigit dan Dormian.
Dengan diterima surat putusan itu pelaksanaan putusan tersebut dengan memasukkan terpidana M. Nasir ke Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan.
"Selain itu Terpidana juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600.000.000, 00 subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.000.000.000,00," katanya.
Jika tidak membayar kata Fikri, maka harta benda milik M. Nasir akan disita KPK dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.
"Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, terpidana M. Nasir telah dinyatakan bersalah oleh Hakim Tipikor PN Pekanbaru dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.
Menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pelaku korupsi luar biasa di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis tersebut, aktivis LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Budianto SP, meminta lembaga antirasuah agar mengejar para terduga lainnya dalam in cassus.
"Kami meminta KPK untuk mengejar para pelaku lain dalam kasus juga.
Sebab dalam perkara korupsi yang sama, sebagaimana materi laporan yang kami sampaikan ke KPK pada tahun 2016 silam, diperkuat dengan adanya bukti nama-nama para penikmat uang rakyat yang belum tersentuh hukum tersebut, semua termuat dalam Surat Dakwaan M Nasir, Nomor /T.01.04/24/04/2019 tanggal 11 April 2019, terang Ketua Devisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Budianto SP, berharap. ***