Bahas Ranperda, DPRD Meranti Kunjungi BP2D DPRD Riau
https://www.riaupublik.com/2020/06/bahas-ranperda-dprd-meranti-kunjungi.html
Selasa, 23 Juni 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM– Bahas Pelaksanaan Propemperda dan Ranperda Tahun 2020, Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti lakukan kunjungan kerja ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau. Bertempat di Ruang Rapat BP2D DPRD Provinsi Riau. Selasa, (23/6/2020).
Kunjungan tersbut langsung dipimpin ketua DPRD Kepulauan Meranti Jeck Ardiansyah, M.Si yang didampingi Wakil Ketua DPRD Khalid Ali dan Iskandar Budiman, SE serta Anggota Bapemperda lainnya yaitu Basiran S.E. MM, Eka Yusnita, Dr. Hafizan, Hj. Nirwana Sari S.E, Cun Cun, S.E, M.M, Dedi Putra, S.Hi, H. Musdar, S.Pd, Darsini, S.M, Tengku Zulkenedi Yusuf .SE.
Kehadiran rombongan legislator dari Merantk ini diterima langsung oleh Ketua BP2D Provinsi Riau Ma'mun Solikhin, S.Ag, Tenaga Ahli AKD dan Perancang Perundang-undangan Kanwilkumham Riau.
Pada pembukaan diskusi, Ketua Bapemperda Basiran menjabarkan perkembangan Pembahasan Ranperda di Meranti. Dikatakan Dia bahwa saat ini Meranti telah menyusun 20 Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) yang terdiri dari 7 Insiatif DPRD dan 13 Usulan Pemda.
“Kami telah membahas awal tahun kemarin 7 Ranperda dengan membentuk 3 Pansus. 2 Perda Alhamdulillah telah disahkan, 2 Ranperda lagi sudah selesai dibahas hanya tinggal menunggu pengesahan, sedangkan 3 sisanya saat ini masih dalam tahapan pembahasan. Kemarinpun kami sedang memulai membahas Ranperda LPP APBD,” Ujar Basiran.
Basiran melanjutkan dengan bertanya tentang kinerja pansus yang tidak sempat menyelesaikan pembahasannya dikarenakan secara teknis ketentuan yang menjadi cantolan belum tersedia.
“Misalnya belum muncul PP atau Peraturan Teknis dari UU. Maka mau tidak mau harus ditunda. Jika kasuistik seperti ini di Provinsi harus dilanjutkan oleh siapa? Apakah bentuk pansus baru atau Bapemperda yang ambil alih?, ” Tanyanya.
Anggota Bapemperda Meranti Dr. Hafizan Abbas juga mempertanyakan tentang Muatan Local dari sebuah Ranperda yang selalu mentahkan oleh Provinsi dan Pusat karena tidak sesuai dgn ketentuan yg lebih tinggi. Persoalan Dasar hukum Sosialisasi Perda juga menjadi pertanyaan yang diajukan.
Begitupun Dedi Putra, S.Hi dan Darsini, S.M juga menambahkan, bahwa Ranperda yang tertuang dalam Propemperda selalu saja ada sisa yang tidak terbahas bahkan sampai bertahun-tahun. Ini perlu menjadi perhatian kita.
Selanjutnya persoalan dasar hukum gaji Honorarium Guru-guru Agama dibawah Kemenag juga menjadi perhatian dalam diskusi agar nomenklaturnya juga diatur dalam Ranperda Provinsi dan Kabupaten.
Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut Ma'mun Solikhin menyampaikan bahwa terkait Sosialisasi Perda sudah berjalan di Provinsi selama 3 tahun dan tidak pernah menjadi persoalan. Dasar hukumnya pun sudah jelas dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 94.
“Terkait masa kerja pansus yg membahas sebuah ranperda di Provinsi sering terjadi, namun ma'mun berpendapat pansus dapat terus malanjutkan kerjanya karena target pansus adalah target harus selesai,” Kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau Ma'mun Solikhin.
Tenaga Ahli dari Kanwilkumham juga menambahkan bahwa persoalan muatan lokal sebenarnya sudah didiskusikan di internal Kanwilkumham dan itu memang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memang sudah seharusnya taat.
Diakhir diskusi, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Jeck Ardiansyah menyinggung dan meminta agar bantuan terhadap guru guru kemenag menjadi tanggung jawab bersama antara Kabupaten dan Propinsi. Mengingat selama ini hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten yg memberikan bantuan hibah terhadap guru honor kemenag, sementara Provinsi tidak ada bantuan sama sekali.
“Sebenarnya tidak ada kewenangan Pemda untuk membantu, kita berharap Bapemperda Provinsi untuk mencari solusi cantolan UU agar kita bisa membantu bersama sama. Apakah kabupaten membantu 50% dan propinsi 50%,” Harap Jeck Ardiansyah. (rls/Kz).
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM– Bahas Pelaksanaan Propemperda dan Ranperda Tahun 2020, Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti lakukan kunjungan kerja ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau. Bertempat di Ruang Rapat BP2D DPRD Provinsi Riau. Selasa, (23/6/2020).
Kunjungan tersbut langsung dipimpin ketua DPRD Kepulauan Meranti Jeck Ardiansyah, M.Si yang didampingi Wakil Ketua DPRD Khalid Ali dan Iskandar Budiman, SE serta Anggota Bapemperda lainnya yaitu Basiran S.E. MM, Eka Yusnita, Dr. Hafizan, Hj. Nirwana Sari S.E, Cun Cun, S.E, M.M, Dedi Putra, S.Hi, H. Musdar, S.Pd, Darsini, S.M, Tengku Zulkenedi Yusuf .SE.
Kehadiran rombongan legislator dari Merantk ini diterima langsung oleh Ketua BP2D Provinsi Riau Ma'mun Solikhin, S.Ag, Tenaga Ahli AKD dan Perancang Perundang-undangan Kanwilkumham Riau.
Pada pembukaan diskusi, Ketua Bapemperda Basiran menjabarkan perkembangan Pembahasan Ranperda di Meranti. Dikatakan Dia bahwa saat ini Meranti telah menyusun 20 Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) yang terdiri dari 7 Insiatif DPRD dan 13 Usulan Pemda.
“Kami telah membahas awal tahun kemarin 7 Ranperda dengan membentuk 3 Pansus. 2 Perda Alhamdulillah telah disahkan, 2 Ranperda lagi sudah selesai dibahas hanya tinggal menunggu pengesahan, sedangkan 3 sisanya saat ini masih dalam tahapan pembahasan. Kemarinpun kami sedang memulai membahas Ranperda LPP APBD,” Ujar Basiran.
Basiran melanjutkan dengan bertanya tentang kinerja pansus yang tidak sempat menyelesaikan pembahasannya dikarenakan secara teknis ketentuan yang menjadi cantolan belum tersedia.
“Misalnya belum muncul PP atau Peraturan Teknis dari UU. Maka mau tidak mau harus ditunda. Jika kasuistik seperti ini di Provinsi harus dilanjutkan oleh siapa? Apakah bentuk pansus baru atau Bapemperda yang ambil alih?, ” Tanyanya.
Anggota Bapemperda Meranti Dr. Hafizan Abbas juga mempertanyakan tentang Muatan Local dari sebuah Ranperda yang selalu mentahkan oleh Provinsi dan Pusat karena tidak sesuai dgn ketentuan yg lebih tinggi. Persoalan Dasar hukum Sosialisasi Perda juga menjadi pertanyaan yang diajukan.
Begitupun Dedi Putra, S.Hi dan Darsini, S.M juga menambahkan, bahwa Ranperda yang tertuang dalam Propemperda selalu saja ada sisa yang tidak terbahas bahkan sampai bertahun-tahun. Ini perlu menjadi perhatian kita.
Selanjutnya persoalan dasar hukum gaji Honorarium Guru-guru Agama dibawah Kemenag juga menjadi perhatian dalam diskusi agar nomenklaturnya juga diatur dalam Ranperda Provinsi dan Kabupaten.
Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut Ma'mun Solikhin menyampaikan bahwa terkait Sosialisasi Perda sudah berjalan di Provinsi selama 3 tahun dan tidak pernah menjadi persoalan. Dasar hukumnya pun sudah jelas dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 94.
“Terkait masa kerja pansus yg membahas sebuah ranperda di Provinsi sering terjadi, namun ma'mun berpendapat pansus dapat terus malanjutkan kerjanya karena target pansus adalah target harus selesai,” Kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau Ma'mun Solikhin.
Tenaga Ahli dari Kanwilkumham juga menambahkan bahwa persoalan muatan lokal sebenarnya sudah didiskusikan di internal Kanwilkumham dan itu memang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memang sudah seharusnya taat.
Diakhir diskusi, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Jeck Ardiansyah menyinggung dan meminta agar bantuan terhadap guru guru kemenag menjadi tanggung jawab bersama antara Kabupaten dan Propinsi. Mengingat selama ini hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten yg memberikan bantuan hibah terhadap guru honor kemenag, sementara Provinsi tidak ada bantuan sama sekali.
“Sebenarnya tidak ada kewenangan Pemda untuk membantu, kita berharap Bapemperda Provinsi untuk mencari solusi cantolan UU agar kita bisa membantu bersama sama. Apakah kabupaten membantu 50% dan propinsi 50%,” Harap Jeck Ardiansyah. (rls/Kz).