Polisi Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur

GMERANTI, RIAUPUBLIK.COM -- Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Barat ungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (Sodomi) di sebuah Gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Rabu, 27/05/2020 lalu.

2 (Dua) orang korban SS (16) dan DS (17) Warga Desa Renak Dungun, Kec. Pulau Merbau menjadi sasaran S alias P (31) yang melakukan aksi bejadnya.

Diceritakan Kapolsek Tebing Tinggi Barat  IPTU AGD Simamora, S.H., MH bahwa kronologi kejadian bermula Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira Pukul 11.00 WIB, SA (orang tua korban) sedang berada di rumah, korban berinisial SS  melaporkan kepadanya bahwa terlapor berinisial S alias P telah mengirim pesan singkat kepada korban untuk mengajak bertemu dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul.

“Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban, kemudian terlapor memaksa korban dengan mengancam korban akan memberitahukan utang korban yang ada pada terlapor sebesar Rp. 435.000 kepada Sdra. SA dan menyebarluaskan catatan utang korban tersebut di media social facebook,” kata Kapolsek Tebing Tinggi Barat  IPTU AGD Simamora, S.H., MH

Dikatakan Kapolsek, mengetahui hal tersebut korban selanjutnya menuruti ajakan terlapor untuk bertemu pada pukul 20.00 Wib di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun Kec. Pulau Merbau Kab. Kep. Meranti. Atas kejadian tersebut pelapor An. Sdra. SA merasa keberatan dan tidak terima dengan tindakan yang di lakukan oleh terlapor kepada korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebing Tinggi Barat untuk di proses lebih lanjut.

Selanjutnya Pada Hari Kamis tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB Dia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Abdul Roni S.H beserta anggota Reskrim Polsek Tebing Tinggi Barat untuk melakukan penyelidikan laporan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah membuat janji dengan korban untuk bertemu di gubuk yang terletak di perkebunan karet tepatnya di Jln. Pulai Rt.05 Rw.01 Desa Renak Dungun Kec.Pulau Merbau,” Ujarnya.

Mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim Polsek mendatangi TKP dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi Barat proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) botol body lotion merk marina dan 1 (satu) unit Handpone merk Xiomi Redmi Not 5 A sebagai barang bukti.

Sementara itu,  Agar kasus pencabulan anak dibawah umur ini tidak terjadi lagi, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK, MH mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi ketat pergaulan anak-anaknya.

“Saya menghimbau, apa lagi di masa pendemi covid-19 sekarang ini agar anak anak tetap di rumah saja agar kasus serupa tidak terulang, dan untuk memutus rantai penularan covid-19,” harapnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua di atas Undang - Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang Jo pasal 76 E Undang - Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang - Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rls/kz)

Related

Meranti 3100348734131810382

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item