Kantor DPC PWRI-B Meranti Siap Dijadikan Posko Pengaduan Penyimpangan Covid-19

Rabu, 6 Mei 2020
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM -- Kekhawatiran yang dirasakan masyarakat terbatas oleh ruang gerak diberlakukannya Social Distancing agar tidak terjangkit dari virus corona yang telan menelan ratusan ribu jiwa secara global, khususnya di Indonesia pandemic  Covid 19 angka kematian sudah mencapai 895 orang pertanggal 06 Mei 2020. Sementara di Provinsi Riau tercatat PDP Positif sebanyak 61 pasien, sejumlah kabupaten/kota semakin meningkatkan aturan dan himbauan agar penularan virus Covid 19 ini tidak meluas.

Khususnya di Kabupaten Kepualuan Meranti yang masih berada di zona hijau, Dampak penyebaran virus corona sangat dirasakan oleh masyarakat karena keterbatasan aktifitas ekonomi sehingga pendapatan keluarga menurun apalagi bagi pekerja yang mengharapkan penghasilan dari  upah harian. Antisipasi terhadap melemahnya ekonomi pemerintah telah menggelontorkan sejumlah anggaran besar untuk melindungi rakyatnya dari resiko pemenuhan ekonomi keluarga.

Menyikapi hal itu, Fadli Ketua Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRI-B) Kepulauan Meranti menyampaikan Anggaran yang diturunkan oleh pemerintah pusat untuk menangani wabah Covid-19 dikabupaten Kepulauan Meranti memakan anggaran puluhan Miliaran rupiah dan ini bukan anggaran yang sedikit.

“Mengamati aktifitas anggaran dana Pemerintah Daerah Kepualuan Meranti yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan Dana Desa, dan itu perlu kita awasi secara bersama-sama agar realisasinya benar benar tepat sasaran sebagaimana yang diharapkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Fadli saat dijumpai media ini, Rabu (6/5) di kantor DPC PWRI-B Jalan Dorak Kelurahan Selatpanjang timur.

Menurut Ketua PWRI-B, dampak resiko dan tanggung jawabnya adalah tanggung jawab kita bersama, dengan demikian adanya pandemi Covid-19 maka berdasarkan dengan hasil keputusan bersama anggota DPC.PWRI-B  pertanggal Senin 04 Mei 2020 maka saya tegaskan bahwa kantor DPC. PWRI-B Kepulauan Meranti siap menjadi Posko Pengaduan jika ditemukan Penyimpangan Dana atau bantuan Covid-19 di kabupaten Kepulauan Meranti ini.

“Ya, kita selaku perkumpulan wartawan berfungsi sebagai control social terhadap penyelenggaran anggaran yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, dan fungsi kita tertuang di UU Pers No. 40 tahun 1999,” beber Fadli.

Fadli mengurai, pada pasal 3 ayat 1 dan 2 menjelaskan Pers nasional mempunyai fungsi sebagai kontrol social dan pada pasal 6 lebih jelas Pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Jadi, sekiranya warga Meranti yang menemukan kejanggalan atau penyimpangan realisasi penyaluran dana Covid-19 hendaknya menyimpan alat bukti agar bisa diteruskan ke aparat penegak Hukum, kami dari DPC PWRI-B akan mendampingi susuai fungsi Pers melalu media pemberitaan,” tandas Fadli Ketua PWRI-B Kepulauan Meranti. [kz]

Related

Meranti 3768272599143209716

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item