Gubri Minta Pemkab dan Pemko Segera Realokasi Anggaran
https://www.riaupublik.com/2020/05/gubri-minta-pemkab-dan-pemko-segera.html
Kamis, 23 April 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Gubernur Riau, H Syamsuar menegaskan pihaknya realokasi anggaran untuk penanganan Virus Corona. Hal yang sama juga dimintanya untuk Pemkab dan Pemko di Riau saat ini
“Pergeseran anggaran terkait Covid-19 wajib dilaksanakan. Kalau Pemprov Riau sudah melaksanakan pergeseran anggaran, harapan kami pemerintah kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama,” kata Gubri di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (22/4/2020).
Ia menjelaskan, bahwa pergeseran anggaran ini juga guna untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 dalam rangka penanganan corona disease atau Covid-19.
Dimana, SKB dua Menteri ini mengharuskan pemerintah daerah sekurang-kurangnya melakukan penyesuaian pemangkasan anggaran 50 persen pada pos anggaran tertentu seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
“Pergeseran anggaran ini juga difokuskan pada tiga hal yaitu terkait kesehatan, dampak ekonomi dan memberikan jaminan dan jaring pengamanan sosial,” ujarnya lagi. (adventorial/Rol)
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Gubernur Riau, H Syamsuar menegaskan pihaknya realokasi anggaran untuk penanganan Virus Corona. Hal yang sama juga dimintanya untuk Pemkab dan Pemko di Riau saat ini
“Pergeseran anggaran terkait Covid-19 wajib dilaksanakan. Kalau Pemprov Riau sudah melaksanakan pergeseran anggaran, harapan kami pemerintah kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama,” kata Gubri di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (22/4/2020).
Ia menjelaskan, bahwa pergeseran anggaran ini juga guna untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 dalam rangka penanganan corona disease atau Covid-19.
Dimana, SKB dua Menteri ini mengharuskan pemerintah daerah sekurang-kurangnya melakukan penyesuaian pemangkasan anggaran 50 persen pada pos anggaran tertentu seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
“Pergeseran anggaran ini juga difokuskan pada tiga hal yaitu terkait kesehatan, dampak ekonomi dan memberikan jaminan dan jaring pengamanan sosial,” ujarnya lagi. (adventorial/Rol)