Wweeiii... Teropong "KPK" Bidik Kepala Daerah Penyaluran Bansos Terkait Pandemik Virus Corona

Rabu, 22 April 2020
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terkait upaya mengatasi dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Rekomendasi KPK itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS.

Surat edaran itu dibuat pada Selasa (21/4) dan ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda).

Dikeluarkannya surat edaran tersebut oleh KPK agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran. Usulan pertama adalah kementerian atau lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan dengan tetap merujuk kepada DTKS.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

"Ketiga, untuk memastikan data valid, maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat," ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/4).

Firli menambahkan, rekomendasi berikutnya adalah kementerian atau lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi jalannya pendistribusian bansos.

"Untuk itu, kementerian atau lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah, dan dapat ditindaklanjuti segera," pungkasnya.

Menurut KPK, DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. Namun, DTKS senantiasa mengalami perbaikan.

Firli menuturkan melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS harus dipadankan dengan data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Sehingga, penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK," ucap Firli.

Lebih lanjut, ujar dia, alasan lain penggunaan DTKS adalah perbaikan ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemda dan prosedur verifikasi validasi sehingga diyakini penerima telah sasaran.

"Data yang dapat diandalkan sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting," kata Firli.







cnnindonesia//riaupublik

Related

Hukrim 4296023497122814875

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item