Pekanbaru Berlakukan PSBB Guna Memutus Mata Rantai Virus Covid-19

Senin, 20 April 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM--Terhitung hari ini, Jumat (17/4/2020) Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan sampai Kamis, 30 April 2020.

Kesiapan terkait pedoman pelaksanaan PSBB tersebut sudah dituangkan di dalam Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2020 dan sudah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Fidaus,MT, Kamis (15/4) malam.

Berikut Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 325 Tahun 2020, tentang pemberlakukan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

"Selama pemberlakuan PSBB setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, menggunakan masker setiap keluar rumah dan melakukan Social distancing dan physical distancing. Sudah tertuang di dalam Perwako," kata Firdaus.

Pembatasan aktivitas di luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Termasuk juga aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Masih terdapat beberapa pengaturan lain yang sudah dituangkan di dalam Perwako tersebut.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus juga mengatakan, jika dalam usaha pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan belum menunjukkan adanya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru, maka Pemko akan menaikkan status pelaksanaan PSBB melalui pengaturan jam aktivitas masyarakat selama 24 jam dengan dukungan Pemprov Riau dan Kabupaten Kota sebagai daerah inteline.

Krisis kesehatan yang terjadi akibat dampak dari Covid-19 membawa dampak terhadap krisis ekonomi. Selanjutnya juga berdampak terhadap krisis sosial, maka pemerintah telah  menjamin dengan memberikan masyarakat miskin yakni bantuan jaminan sosial.

Bilamana penerapan PSBB dengan membatasi jam kegiatan masyarakat selama 1 x 24 jam, maka seluruh masyarakat miskin sebanyak 40.000 KK akan diberikan bantuan selama 14 hari.

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memberlakukan jam malam yang mulai berlangsung sejak hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4) ini.
Sekretaris Kota Pekanbaru, M Noer  mengatakan jam malam akan berlangsung pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.

"Untuk penertiban warga yang akan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru," kata M Noer.

PSBB di Pekanbaru mulai diberlakukan sejak 17 April selama 14 hari ke depan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona karena Pekanbaru termasuk zona merah penyebaran Covid-19.

Aturan jam malam, diakui Noer, memang tidak disebutkan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru mengenai PSBB, namun sudah disepakati dan masuk standar prosedur operasional (SOP).

"Kalau malam lebih ketat, walau dalam Perwako (PSBB) tidak dibunyikan tapi dalam SOP dibunyikan pada jam 20 malam sampai jam lima pagi," katanya.

Ia mengatakan masih terlalu dini untuk memberikan evaluasi PSBB di Pekanbaru. Tapi gugus tugas ingin PSBB menimbulkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19, ketimbang menjatuhkan sanksi bagi warga yang melanggar.

Menurut Noer, PSBB akan dievaluasi setelah 14 hari. Terutama soal efektivitas PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19. Evaluasi juga meliputi kemungkinan perpanjangan PSBB dengan pengetatan terhadap aktivitas warga.

"Kalau PSBB ini tak menurunkan perkembangan penularan virus, bisa jadi 14 hari ke depan PSBB akan diperketat jadi 24 jam," ujarnya.

Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai zona merah wabah Covid-19 di Riau. Dari total 26 kasus positif Covid-19 di Riau, 13 kasus di antaranya terjadi di Pekanbaru. Jumlah kematian akibat wabah itu mencapai tiga orang.

Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Riau Indra Yovi menyatakan daerah penyebaran virus Corona di Pekanbaru paling banyak di Kecamatan Tampan. Pasien ke-26 Riau yang berinisial HHH merupakan warga Kecamatan Tampan.

"Kecamatan Tampan jadi daerah paling banyak penderita positif Covid-19. Dari PSBB harus lebih ditingkatkan di zona merah yang lebih merah dari yang lain, terutama di Pekanbaru," ucap Indra. (Adv/ HumasPemko/iROL)



Related

Pekanbaru 1491497841717229426

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item