Kadisdikbud Rohil HM Nurhidayat, SH,MH : KeLulusan Siswa Sesuai Edaran Kemendikbud
https://www.riaupublik.com/2020/04/kadisdikbud-rohil-hm-nurhidayat-shmh.html
Rabu 08 Apr 2020
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM - Dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan sesuai dengan surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan RI maka Ujian Nasional di batalkan. Demikian hal ini ditegaskan oleh Kadisdikbud Rohil HM Nurhidayat,SH,MH ketika ditemui journalis Riaupublik.com di Bagansiapiapi, Rabu (08/04/2020).
Oleh sebab itu, kata ia, untuk kelulusan siswa sekolah dasar (SD) diukur dengan nilai ujian lima semester ganjil dan genap dari kelas empat, lima dan enam. Kemudian dibagi rata.
"Hasil dari rata-rata tersebut diperoleh hasil kelulusan siswa,"jelasnya.
Kemudian untuk siswa sekolah tingkat menengah pertama (SMP) juga sama dengan menjumlahkan hasil dari ujian semester kemudian diambil rata-ratanya.
"Jika sekolah menginginkan dan ini sifatnya hanya untuk menambah nilai,"tambahnya.
"Juga dibolehkan bagi sekolah yang ingin melakukan tes daring ujian jarak jauh, itu sesuai dengan surat edaran nomo 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID19),"terangnya kemudian.(Jum ).
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM - Dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan sesuai dengan surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan RI maka Ujian Nasional di batalkan. Demikian hal ini ditegaskan oleh Kadisdikbud Rohil HM Nurhidayat,SH,MH ketika ditemui journalis Riaupublik.com di Bagansiapiapi, Rabu (08/04/2020).
Oleh sebab itu, kata ia, untuk kelulusan siswa sekolah dasar (SD) diukur dengan nilai ujian lima semester ganjil dan genap dari kelas empat, lima dan enam. Kemudian dibagi rata.
"Hasil dari rata-rata tersebut diperoleh hasil kelulusan siswa,"jelasnya.
Kemudian untuk siswa sekolah tingkat menengah pertama (SMP) juga sama dengan menjumlahkan hasil dari ujian semester kemudian diambil rata-ratanya.
"Jika sekolah menginginkan dan ini sifatnya hanya untuk menambah nilai,"tambahnya.
"Juga dibolehkan bagi sekolah yang ingin melakukan tes daring ujian jarak jauh, itu sesuai dengan surat edaran nomo 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID19),"terangnya kemudian.(Jum ).