Gerbang Sterilisasi Untuk Pencegahan COVID-19 Dibongkar Satpol-PP Meranti
https://www.riaupublik.com/2020/04/gerbang-sterilisasi-untuk-pencegahan.html
Rabu, 15 April 2020
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM- Gerbang Sterilisasi COVID-19 yang mengandung cairan antiseptic yang diinisiasi oleh AOK (Adil Orang Kite) Team dijalan Alahair Selatpanjang, sebagai bentuk ikut berpartisipasi dalam pencegahan penularan Covid-19, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti hari ini, Selasa (14/4/2020).
Tindakan pembongkaran yang disampaikan melalui surat teguran dengan Nomor: 331.1/SATPOL PP/50, dalam hal Pembongkaran Rangka dan Spanduk, yang ditanda tangani Kepala Satpol PP Helfandi, SE. M.Si, itu sempat tertunda sehari karena dilakukan upaya mediasi oleh beberapa pengurus AOK Team, dengan tujuan mohon pertimbangan dan mendukung kegiatan dalam upaya pencegahan covid-19 dimasyarakat Meranti khususnya.
Disebutkan dalam surat itu permintaan pembongkaran itu berdasarkan, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 tahun 2019, tentang ketertiban umum pasal 10 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang atau badan dilarang memasang umbul-umbul dan atau bendera organisasi dijalan protokol, menempelkan bendera, baleho atau sejenisnya dipohon atau ditaman tanpa izin yang telah ditetapkan”.
Menurut AOK Team, yang disampaikan oleh salah seorang pembicaranya, pada pertemuan mediasi bersama Kasat PP dikantor Satpol PP (Senin, 13/4) mengatakan, tentang penafsiran Perda itu terkesan ada unsur kepentingan lain, sehingga upaya membantu masyarakat menjadi terhambat, padahal Pemerintah Pusat menggesa agar berbagai upaya harus dilakukan untuk menahan lajunya penyebarab wabah Covid-19.
"Yang disebutkan didalam perda itu adalah tentang pemasangan baleho, umbul-umbul dan lainnya, tidak disebutkan larangan tentang gerbang yang sengaja dibangun sebagai upaya pencegahan pandemic saat ini". Ujar pembicara AOK.
Selain itu kedatangan pengurus AOK juga minta dijelaskan aturan yang secara spesifik yang melarang gerbang tersebut diadakan, karena menurutnya dalam kondisi wabah global seperti saat ini semua pihak dianjurkan mengambil kebijakan demi kepentingan masyarakat banyak.
"Saya jadi heran, mengapa niat baik dalam membantu pencegahan penularan ini dikatakan bertentangan dengan perda, bahkan setau saya kabupaten/Kota lain justru melakukan ini.” Katanya.
Dalam persoalan itu, Kasat Pol PP, Helfandi mengatakan tidak ada unsur lain, selain dari menegakkan perda, karena meskipun tidak dijelaskan secara detail didalam perda, tetapi gerbang itu merupakan media atau wadah pemasangan baleho, walau hanya slogan covid-19.
"Yang jadi masalah adalah media atau tempatnya itu, karena sudah dianggap mengganggu ketertiban umum, semua yang bersifat melintangi jalan akan kita tertibkan". Kata Kasat.
Dalam pertemuan itu dipertanyakan juga oleh team AOK, tentang banyaknya lampion yang melintangi jalan pada perayaan imlek, serta adanya reklame yang sampai saat ini masih terpasang.
"Iya saya masih baru disini, dan saat itu saya baru menjabat satu bulan perda itu diterbitkan itu nanti akan kita tertibkan". Ucap Helfandi.
Lebih jauh Kasat Pol PP juga mengatakan, pihaknya berterima kasih atas masukkan serta kritikan ini, dan berjanji kedepannya akan melakukan penertiban terhadap lampion dan lampu-lampu gerbang colok yang ada. **(rls)
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM- Gerbang Sterilisasi COVID-19 yang mengandung cairan antiseptic yang diinisiasi oleh AOK (Adil Orang Kite) Team dijalan Alahair Selatpanjang, sebagai bentuk ikut berpartisipasi dalam pencegahan penularan Covid-19, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti hari ini, Selasa (14/4/2020).
Tindakan pembongkaran yang disampaikan melalui surat teguran dengan Nomor: 331.1/SATPOL PP/50, dalam hal Pembongkaran Rangka dan Spanduk, yang ditanda tangani Kepala Satpol PP Helfandi, SE. M.Si, itu sempat tertunda sehari karena dilakukan upaya mediasi oleh beberapa pengurus AOK Team, dengan tujuan mohon pertimbangan dan mendukung kegiatan dalam upaya pencegahan covid-19 dimasyarakat Meranti khususnya.
Disebutkan dalam surat itu permintaan pembongkaran itu berdasarkan, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 tahun 2019, tentang ketertiban umum pasal 10 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang atau badan dilarang memasang umbul-umbul dan atau bendera organisasi dijalan protokol, menempelkan bendera, baleho atau sejenisnya dipohon atau ditaman tanpa izin yang telah ditetapkan”.
Menurut AOK Team, yang disampaikan oleh salah seorang pembicaranya, pada pertemuan mediasi bersama Kasat PP dikantor Satpol PP (Senin, 13/4) mengatakan, tentang penafsiran Perda itu terkesan ada unsur kepentingan lain, sehingga upaya membantu masyarakat menjadi terhambat, padahal Pemerintah Pusat menggesa agar berbagai upaya harus dilakukan untuk menahan lajunya penyebarab wabah Covid-19.
"Yang disebutkan didalam perda itu adalah tentang pemasangan baleho, umbul-umbul dan lainnya, tidak disebutkan larangan tentang gerbang yang sengaja dibangun sebagai upaya pencegahan pandemic saat ini". Ujar pembicara AOK.
Selain itu kedatangan pengurus AOK juga minta dijelaskan aturan yang secara spesifik yang melarang gerbang tersebut diadakan, karena menurutnya dalam kondisi wabah global seperti saat ini semua pihak dianjurkan mengambil kebijakan demi kepentingan masyarakat banyak.
"Saya jadi heran, mengapa niat baik dalam membantu pencegahan penularan ini dikatakan bertentangan dengan perda, bahkan setau saya kabupaten/Kota lain justru melakukan ini.” Katanya.
Dalam persoalan itu, Kasat Pol PP, Helfandi mengatakan tidak ada unsur lain, selain dari menegakkan perda, karena meskipun tidak dijelaskan secara detail didalam perda, tetapi gerbang itu merupakan media atau wadah pemasangan baleho, walau hanya slogan covid-19.
"Yang jadi masalah adalah media atau tempatnya itu, karena sudah dianggap mengganggu ketertiban umum, semua yang bersifat melintangi jalan akan kita tertibkan". Kata Kasat.
Dalam pertemuan itu dipertanyakan juga oleh team AOK, tentang banyaknya lampion yang melintangi jalan pada perayaan imlek, serta adanya reklame yang sampai saat ini masih terpasang.
"Iya saya masih baru disini, dan saat itu saya baru menjabat satu bulan perda itu diterbitkan itu nanti akan kita tertibkan". Ucap Helfandi.
Lebih jauh Kasat Pol PP juga mengatakan, pihaknya berterima kasih atas masukkan serta kritikan ini, dan berjanji kedepannya akan melakukan penertiban terhadap lampion dan lampu-lampu gerbang colok yang ada. **(rls)