SPBU Minas KM 40 Dituding Langgar Perpres 191 Tahun 2014
https://www.riaupublik.com/2020/03/spbu-minas-km-40-dituding-langgar.html
Senin, 9 Maret 2020
SIAK, RIAUPUBLIK.COM-- Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum ( SPBU) di jalan lintas KM 40 Minas Kecamatan Minas, Kabupaten Siak dituding melanggar Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian bahan bakar premium.
Pasalnya, SPBU tersebut memperbolehkan dan melayani pengisian premium secara tidak langsung dengan menggunakan jerigen.
Namun, modus pengisian yang dilakukan konsumen mnggunakan sepeda motor yang kemudian disuling ke jerigen yang sebelumnya telah disediakan.
Hasil pantauan wartawan, pembeli yang menggunakan modus tersebut kerap kali ditemui di SPBU saat melakukan pengisian ke jerigen Titik Kumpul Jerigen Disebut Pangkalan .
Alhasil dampak dari persoalan tersebut, SPBU tersebut selalu kehabisan stock BBM jenis Premium.
Ironisnya, pihak SPBU sendiri tetap melayani pembelian premium, walaupun hal tersebut melanggar Perpres dan bakal ada sangsi dari Pertamina yang menanti.
Akibatnya, para konsumen yang ingin melakukan pengisian premium sering kecewa , lantaran SPBU tesebut sering kehabisan stock premium.
Warga meminta pihak Pertamina segera menindak SPBU nakal, agar ada efek jera kedepannya. R07
SIAK, RIAUPUBLIK.COM-- Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum ( SPBU) di jalan lintas KM 40 Minas Kecamatan Minas, Kabupaten Siak dituding melanggar Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian bahan bakar premium.
Pasalnya, SPBU tersebut memperbolehkan dan melayani pengisian premium secara tidak langsung dengan menggunakan jerigen.
Namun, modus pengisian yang dilakukan konsumen mnggunakan sepeda motor yang kemudian disuling ke jerigen yang sebelumnya telah disediakan.
Hasil pantauan wartawan, pembeli yang menggunakan modus tersebut kerap kali ditemui di SPBU saat melakukan pengisian ke jerigen Titik Kumpul Jerigen Disebut Pangkalan .
Alhasil dampak dari persoalan tersebut, SPBU tersebut selalu kehabisan stock BBM jenis Premium.
Ironisnya, pihak SPBU sendiri tetap melayani pembelian premium, walaupun hal tersebut melanggar Perpres dan bakal ada sangsi dari Pertamina yang menanti.
Akibatnya, para konsumen yang ingin melakukan pengisian premium sering kecewa , lantaran SPBU tesebut sering kehabisan stock premium.
Warga meminta pihak Pertamina segera menindak SPBU nakal, agar ada efek jera kedepannya. R07