DLH Rohil Harapkan petugas Kebersihan Bekerja Seperti biasa Dengan Mengunakan Alat Pelindung Diri
https://www.riaupublik.com/2020/03/dlh-rohil-harapkan-petugas-kebersihan.html
Senin 30 Mar 2020
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM - Para petugas kebersihan dalam menjalankan tugasnya bekerja seperti hari-hari biasa sesuai dengan jadwal yang telah diatur. Mereka bekerja menggunakan masker dan pakaian kerja. Demikian hal ini dijelaskan oleh kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Suwandi,S.Sos melalui jaringan media perpesanan whatApps.
"Petugas tetap bekerja seperti biasa dengan menggunakan alat pelindung diri,"tuturnya.
Dijelaskannya, namun demikian beberapa pembatasan yang perlu dilakukan oleh petugas dan pengawas sesuai surat edaran nomor 660/DLH/220/116 tentang penanganan Corona virus disease 2019(Covid-19) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19) para pengawas dan petugas harus memperhatikan saat jam kerja dengan menjaga jarak (sosial distancing) dan tidak boleh berkumpul serta pengawas wajib mengabsen petugas orang per orang.
Kemudian jika setelah selesai melaksanakan tugas diingatkan kepada seluruh petugas agar langsung pulang kerumah masing-masing dan baju kerja langsung direndam serta dicuci dengan deterjen serta sering-sering mencuci tangan dengan sabun. Kemudian diharapkan agar menghindari perkumpulan yang melibatkan orang ramai.
"Jika ditemukan pengawas dan petugas mengalami keluhan serta demam tinggi, batuk, flu dan pilek agar segera memeriksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit terdekat,"tandasnya.
( Jum )
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM - Para petugas kebersihan dalam menjalankan tugasnya bekerja seperti hari-hari biasa sesuai dengan jadwal yang telah diatur. Mereka bekerja menggunakan masker dan pakaian kerja. Demikian hal ini dijelaskan oleh kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Suwandi,S.Sos melalui jaringan media perpesanan whatApps.
"Petugas tetap bekerja seperti biasa dengan menggunakan alat pelindung diri,"tuturnya.
Dijelaskannya, namun demikian beberapa pembatasan yang perlu dilakukan oleh petugas dan pengawas sesuai surat edaran nomor 660/DLH/220/116 tentang penanganan Corona virus disease 2019(Covid-19) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19) para pengawas dan petugas harus memperhatikan saat jam kerja dengan menjaga jarak (sosial distancing) dan tidak boleh berkumpul serta pengawas wajib mengabsen petugas orang per orang.
Kemudian jika setelah selesai melaksanakan tugas diingatkan kepada seluruh petugas agar langsung pulang kerumah masing-masing dan baju kerja langsung direndam serta dicuci dengan deterjen serta sering-sering mencuci tangan dengan sabun. Kemudian diharapkan agar menghindari perkumpulan yang melibatkan orang ramai.
"Jika ditemukan pengawas dan petugas mengalami keluhan serta demam tinggi, batuk, flu dan pilek agar segera memeriksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit terdekat,"tandasnya.
( Jum )