Disebut KPK Penyidikan Tersangka Walkot Dumai Masuk Tahap Akhir
https://www.riaupublik.com/2020/03/disebut-kpk-penyidikan-tersangka-walkot.html
Senin, 2 Februari 2020
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, penyidikan terhadap tersangka dugaan suap Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah memasuki tahap akhir.
Hal tersebut disampaikan Jubir KPK, Ali Fikri, menjawab pertanyaan terkait perkembangan penanganan dugaan suap tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, yang dikirim melalui pesan whatsapp, Senin, (2/3/2020).
“Untuk penyidikan Dumai masih berjalan namun sudah hampir selesai. Tunggu updatenya nanti,” ujar Ali.
Seperti diketahui, Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah selesai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019)
Dikutip dari detik.com, Walikota Dumai, Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.
Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red/dtc)