23 Truk Odol Ditilang Tiem Gakkum Lintas Utara (Muara Fajar )


Rabu, 4 Maret 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Sedikitnya 23 truk ditilang pada razia yang digelar Selasa (3/3/2020) karena memiliki bak Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau melebihi dari ukuran yang diizinkan. 

Penilangan dilakukan oleh Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, BPTD, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, Korwas PPNS, Denpom TNI AD, dan Provost Polda Riau.

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Taufiq Oesman Hamid didampingi Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Suardi mengatakan, razia dilakukan di Jalan Lintas Utara. ''Titik razia yang dilakukan Tim Gakkum ODOL Provinsi Riau di daerah Muara Fajar, Pekanbaru,'' kata Taufiq.

Saat ini truk yang memiliki berat dan ukuran lebih, dikenakan sanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Selain itu, saat razia juga dilakukan pengecekan buku kir dari setiap truk yang melintas. ''Dengan adanya razia ini, diharapkan pemilik truk untuk segera melakukan normalisasi ukuran truk. Sebab dengan truk yang sudah sesuai standart akan mengurangi kecelakaan di jalan raya dan mengurangi kerusakan jalan,'' ungkap Taufiq.

Razia tadi, sambung Taufiq, tim Gakkum juga mendata truk mana saja yang obesitas. Juga mendata pemilik truk, agar bisa diberikan peringatan. ''Razia tadi berjalan kondusif dan lancar. Untuk lokasi razia selanjutnya belum kita tentukan," jelas Taufiq.

Untuk menertibkan truk ODOL, pemerintah telah mengeluarkan aturan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jendaral Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

Bahkan, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 21 Tahun 2019, tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension), yang ditetapkan pada 11 Oktober 2019.

Surat edaran tersebut sebagai upaya pemerintah menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Pada SE 21 Tahun 2019, dijabarkan bahwa perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang untuk memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih. ***







Goriau//Riaupublik

Related

Pekanbaru 7653998443874730186

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item