Weeiii..Gol.! Masuk Rutan Anak Bupati Rohil Tersangka Kasus Penganiayaan
https://www.riaupublik.com/2020/02/weeiiigol-masuk-rutan-anak-bupati-rohil.html
Jumat, 28 Februari 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Masih Ingat Kasus Penganiayaan Warga Rumbai Oleh Anak Bupati Rohil Bersama Teman nya, kejadian di salah satu hotel di Pekanbaru (Riau) Dikabarkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, menahan anak Bupati Rokan Hilir (Rohil) Ari Sumarna(AS), dan dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Klas I Pekanbaru, Riau.
Dilansir dari Antaranews.com, penahanan itu dilakukan, usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II dari Polresta Pekanbaru, Jumat, (28/2/2020)
“Ditahan. Dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.
Menurut Roby, penahanan setelah rangkaian pemeriksaan kelengkapan administrasi tahap II serta pemeriksaan kesehatan.
Ia menambahkan, upaya damai tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan pihak Ari terhadap korban Asep Feriyanto (37).
“Ada (surat perdamaian). Tapi kan perdamaian itu tidak menyampingkan (pidana). Nanti saja (di pengadilan),” tegas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu.
Penetapan tersangka Ari Sumarna diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan pada 10 Februari 2020 lalu.
Ari diduga melakukan pengeroyokan bersama dua orang rekannya, masing-masing berinisial A dan B. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37) hingga tak sadarkan diri.
Aksi barbar itu terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Pasca kejadian itu, Ari kemudian diamankan petugas dan telah menyandang status tersangka. Sementara dua rekannya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari informasi yang diperoleh, Ari Sumarna bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. Selain itu, pria berusia 33 tahun itu juga menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten setempat.
Data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, Ari mendapat kabar jika pacarnya berinisial R sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut. Ari bersama 2 temannya langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.
Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya, ternyata sedang berduan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak. Dia pun secara brutal memukuli korban bersama kedua rekannya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening. (Ant/Red)
Fhoto: Ilustrasi Internet |
Dilansir dari Antaranews.com, penahanan itu dilakukan, usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II dari Polresta Pekanbaru, Jumat, (28/2/2020)
“Ditahan. Dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.
Menurut Roby, penahanan setelah rangkaian pemeriksaan kelengkapan administrasi tahap II serta pemeriksaan kesehatan.
Ia menambahkan, upaya damai tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan pihak Ari terhadap korban Asep Feriyanto (37).
“Ada (surat perdamaian). Tapi kan perdamaian itu tidak menyampingkan (pidana). Nanti saja (di pengadilan),” tegas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu.
Penetapan tersangka Ari Sumarna diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan pada 10 Februari 2020 lalu.
Ari diduga melakukan pengeroyokan bersama dua orang rekannya, masing-masing berinisial A dan B. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37) hingga tak sadarkan diri.
Aksi barbar itu terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Pasca kejadian itu, Ari kemudian diamankan petugas dan telah menyandang status tersangka. Sementara dua rekannya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari informasi yang diperoleh, Ari Sumarna bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. Selain itu, pria berusia 33 tahun itu juga menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten setempat.
Data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, Ari mendapat kabar jika pacarnya berinisial R sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut. Ari bersama 2 temannya langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.
Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya, ternyata sedang berduan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak. Dia pun secara brutal memukuli korban bersama kedua rekannya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening. (Ant/Red)