Polsek Nabire Kota Amankan Palaku Pencurian Brangkas Yang Terjadi Di Soring Timur Provinsi Papua Barta
https://www.riaupublik.com/2020/02/polsek-nabire-kota-amankan-palaku.html
JAYAPURA, RIAUPUBLIK.COM – Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 13.00 Wit, bertempat di seputaran lokalisasi Samabusa Nabire, Polsek Nabire Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Syafri Jido,S.H melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian brankas an. Abdul Rahim yang merupakan DPO Polsek Sorong Timur Polres sorong Kota Polda Papua Barat.
Kronologis penangkapan:
Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekira pukul 20.00 Wit Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Syafri Jido,S.H. bersama 6 personil Reskrim melaksanakan rapat perihal permohonan bantuan dari Kapolsek Sorong Timur untuk mencari sekaligus mengamankan tersangka kasus pencurian brangkas uang sesuai dasar Laporan Polisi : LP/035/I/ 2020/ Papua barat / Resor sorong kota / Sek SORTIM. Setelah melakukan pengembangan diduga kuat pelaku salah satunya adalah Abdul Rahim (AR) berdomisili di Nabire.
Usai melaksanakan rapat, pukul 21.00 Wit Kanit Reskrim bersama 6 personil Unit Reskrim langsung menuju sasaran sesuai informasi bahwa pelaku berada di seputaran lokalisasi samabusa dan kebetulan rumah pelaku juga disana. Setibanya di lokasi, personil langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat setempat. Pukul 02.00 Wit, karena pelaku belum juga terlihat, sehingga personil kembali ke Mapolsek Nabire Kota.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 pukul 13.00 Wit Kanit Reskrim bersama anggota kembali ke rumah pelaku di Lokalisasi Samabusa. Setibanya di Rumah pelaku, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan RT setempat dan keluarga dari pelaku untuk minta ijin melakukan penggeledahan dan personil juga di lengkapi dengan surat perintah penggeledahan.
Setelah berkoordinasi, Kanit Reskrim beserta personil diantar keluarga pelaku masuk kerumah dan mendapati pelaku Abdul Rahim berada di dalam rumah, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Nabire Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pelaku:
- Abdul Rahim alias Rahim, Laki-laki, 41 tahun
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Mengamankan pelaku, melakukan koordinasi dengan Polsek Sorong Timur.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan pelaku merupakan DPO Polsek Sorong Timur terkait kasus pencurian brangkas uang di Kantor PT.ASDP Indonesia Ferry Persero Kabupaten Sorong yang terjadi pada bulan Januari 2020 lalu.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Nabire Kota sambil menunggu penjemputan dari personil Polsek Sorong Timur.
(Rls/ Bid Humas Polda Papua)
Kronologis penangkapan:
Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekira pukul 20.00 Wit Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Syafri Jido,S.H. bersama 6 personil Reskrim melaksanakan rapat perihal permohonan bantuan dari Kapolsek Sorong Timur untuk mencari sekaligus mengamankan tersangka kasus pencurian brangkas uang sesuai dasar Laporan Polisi : LP/035/I/ 2020/ Papua barat / Resor sorong kota / Sek SORTIM. Setelah melakukan pengembangan diduga kuat pelaku salah satunya adalah Abdul Rahim (AR) berdomisili di Nabire.
Usai melaksanakan rapat, pukul 21.00 Wit Kanit Reskrim bersama 6 personil Unit Reskrim langsung menuju sasaran sesuai informasi bahwa pelaku berada di seputaran lokalisasi samabusa dan kebetulan rumah pelaku juga disana. Setibanya di lokasi, personil langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat setempat. Pukul 02.00 Wit, karena pelaku belum juga terlihat, sehingga personil kembali ke Mapolsek Nabire Kota.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 pukul 13.00 Wit Kanit Reskrim bersama anggota kembali ke rumah pelaku di Lokalisasi Samabusa. Setibanya di Rumah pelaku, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan RT setempat dan keluarga dari pelaku untuk minta ijin melakukan penggeledahan dan personil juga di lengkapi dengan surat perintah penggeledahan.
Setelah berkoordinasi, Kanit Reskrim beserta personil diantar keluarga pelaku masuk kerumah dan mendapati pelaku Abdul Rahim berada di dalam rumah, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Nabire Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pelaku:
- Abdul Rahim alias Rahim, Laki-laki, 41 tahun
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Mengamankan pelaku, melakukan koordinasi dengan Polsek Sorong Timur.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan pelaku merupakan DPO Polsek Sorong Timur terkait kasus pencurian brangkas uang di Kantor PT.ASDP Indonesia Ferry Persero Kabupaten Sorong yang terjadi pada bulan Januari 2020 lalu.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Nabire Kota sambil menunggu penjemputan dari personil Polsek Sorong Timur.
(Rls/ Bid Humas Polda Papua)