Eri Marka : Masyarakat Sudah Lama Menunggu Pemekaran Desa dan Kecamatan Baru
https://www.riaupublik.com/2020/02/eri-marka-masyarakat-sudah-lama.html
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna kembali memanggil lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Natuna.
Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (30/01/2020) kemarin.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, itu, guna membahas masalah rencana pemekaran 20 Desa dan 3 Kecamatan baru di Kabupaten Natuna.
Eri Marka, salah seorang anggota DPRD Natuna dari Komisi III, yang hadir dalam kesempatan itu menuturkan, bahwa masyarakat telah lama menantikan adanya pemekaran di 20 Desa dan 3 Kecamatan yang telah lama diusulkan.
"Bupati pernah berjanji akan memekarkan Pulau Seluan dan Pulau Panjang, tapi sampai saat ini belum juga terealisasi. Padahal masa jabatan beliau sudah hampir habis," tegas Buyung (sapaan akrabnya), didepan pimpinan sidang dan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
Kata Eri Marka, ada 3 Kecamatan persiapan yang ingin dimekarkan. Diantaranya Kecamatan Pulau Seluan, Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Sungai Ulu.
Politisi Partai Golkar itu menilai Pemerintah Daerah kurang serius, dalam menindaklanjuti usulan pemekaran wilayah tersebut. Untuk itu dirinya meminta kepada Instansi terkait, supaya segera mencarikan solusi, supaya rencana pemekaran tersebut dapat segera direalisasikan.
"Jangan hanya buat kajian-kajian terus, tapi tak ada hasilnya. Buat kajian itu hanya akan menghabiskan anggaran saja, karena anggarannya besar itu," cetus Buyung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Natuna, Anrizal Zen menyebutkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah menurunkan Tim Kajian dari STISIPOL untuk melakukan pengkajian terhadap pemekaran wilayah Kecamatan, dan Tim Kajian dari UMRAH untuk melakukan kajian terhadap pemekaran Desa persiapan.
Kata dia, berdasarkan hasil kajian dari para tim, bahwa secara letak geografis dan luas wilayahnya sudah layak untuk dimekarkan. Namun berdasarkan jumlah penduduk, belum ada yang memenuhi persyaratan.
Sebab sesuai peraturan perundang-undangan, jumlah penduduk bagi Desa/Kelurahan yang ingin memekarkan wilayahnya, minimal harus memiliki jumlah penduduk sebanyak 4000 jiwa, dari 800 kepala keluarga (KK).
"Yang pasti kami tidak ada sedikitpun niat untuk mencoba menghambat proses pemekaran ini. Kami juga terus berjuang agar barang ini jadi. Tapi akan kita usahakan terus, dan kami akan ke Kemendagri untuk mencari solusinya," janji Anrizal Zen.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pada prinsipnya pemekaran Desa dibenarkan oleh Undang-undang, selama alur pemekaran Desa dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Pembentukan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa (***)
Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (30/01/2020) kemarin.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, itu, guna membahas masalah rencana pemekaran 20 Desa dan 3 Kecamatan baru di Kabupaten Natuna.
Eri Marka, salah seorang anggota DPRD Natuna dari Komisi III, yang hadir dalam kesempatan itu menuturkan, bahwa masyarakat telah lama menantikan adanya pemekaran di 20 Desa dan 3 Kecamatan yang telah lama diusulkan.
"Bupati pernah berjanji akan memekarkan Pulau Seluan dan Pulau Panjang, tapi sampai saat ini belum juga terealisasi. Padahal masa jabatan beliau sudah hampir habis," tegas Buyung (sapaan akrabnya), didepan pimpinan sidang dan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
Kata Eri Marka, ada 3 Kecamatan persiapan yang ingin dimekarkan. Diantaranya Kecamatan Pulau Seluan, Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Sungai Ulu.
Politisi Partai Golkar itu menilai Pemerintah Daerah kurang serius, dalam menindaklanjuti usulan pemekaran wilayah tersebut. Untuk itu dirinya meminta kepada Instansi terkait, supaya segera mencarikan solusi, supaya rencana pemekaran tersebut dapat segera direalisasikan.
"Jangan hanya buat kajian-kajian terus, tapi tak ada hasilnya. Buat kajian itu hanya akan menghabiskan anggaran saja, karena anggarannya besar itu," cetus Buyung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Natuna, Anrizal Zen menyebutkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah menurunkan Tim Kajian dari STISIPOL untuk melakukan pengkajian terhadap pemekaran wilayah Kecamatan, dan Tim Kajian dari UMRAH untuk melakukan kajian terhadap pemekaran Desa persiapan.
Kata dia, berdasarkan hasil kajian dari para tim, bahwa secara letak geografis dan luas wilayahnya sudah layak untuk dimekarkan. Namun berdasarkan jumlah penduduk, belum ada yang memenuhi persyaratan.
Sebab sesuai peraturan perundang-undangan, jumlah penduduk bagi Desa/Kelurahan yang ingin memekarkan wilayahnya, minimal harus memiliki jumlah penduduk sebanyak 4000 jiwa, dari 800 kepala keluarga (KK).
"Yang pasti kami tidak ada sedikitpun niat untuk mencoba menghambat proses pemekaran ini. Kami juga terus berjuang agar barang ini jadi. Tapi akan kita usahakan terus, dan kami akan ke Kemendagri untuk mencari solusinya," janji Anrizal Zen.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pada prinsipnya pemekaran Desa dibenarkan oleh Undang-undang, selama alur pemekaran Desa dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Pembentukan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa (***)