Wwweii...2017 (SS) DPO Persih DLHK Riau Kasus Perambahan Hutan Inhu, Begini Ungkap Agus SH MH Kasi GAKKUM (PPNS)
https://www.riaupublik.com/2020/01/wwweii2017-ss-dpo-persih-dlhk-riau.html
Kamis, 9 Januari 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Saibun Sinaga (SS) seorang pengusaha menjadi DPO oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dalam kasus perambahan hutan. Walau demikian status SS belum tersangka.
"Benar ada DPO SS dalam kasus perambahan hutan," kata Kasi Gakkum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Riau, Agus SH MH kepada detikcom, Kamis (9/1/2020).
Agus menjelaskan, kasus ini berawal dari operasi gabungan DLHK Riau dengan Gakkum KLHK pada tahun 2017 lalu. Lokasi operasi di kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Ada sekitar 288 hektare kawasan hutan produksi terbatas dirambah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Saat itu kita mengamankan seorang pelaku Martua Sinaga (MS) selaku pekerja di lapangan," kata Agus.
Selain mengamankan MS, pihaknya juga menyita dua alat berat di lokasi. MS lalu ditetapkan jadi tersangka.
Selama proses penyidikan dan penahanan, kata Agus, setelah 120 hari tersangka MS terpaksa dilepas kala itu Ini karena waktu penahanannya sudah habis. MS menyebutkan bahwa dia hanya pekerja lapangan atas perintah SS selaku pengusaha.
"Dari keterangan MS kita mengirim surat ke SS untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun SS tak pernah hadir, sehingga kita terbitkan surat DPO," kata Agus.
Ketika proses tahap kedua akan dilaksanakan, (penyerahan ke jaksa), lanjut Agus, tersangka SS melarikan diri sehingga pihak juga mengeluarkan surat DPO.
"Ada setahun lamanya kita mencarinya untuk proses tahap II ini. Belakangan diketahui keberadaannya di Jakarta. Kita koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka MS," tutur Agus.
Setelah tertangkap, proses perambahan hutan ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Inhu. Masih menurut Agus, dalam perjalanannya, PN Rengat memvonis MS selama 3 tahun 8 bulan atas kasus perambahan hutan tersebut. Dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar bila tidak dibayar menjalani hukuman kurungan selama 2 bulan.
"Sampai kini kita belum dapat mengetahui keberadaan SS di mana," ucap Agus.
Nama SS pun kini dikaitkan dengan kasus Reynhard Sinaga mahasiswa Indonesia yang divonis seumur hidup karena kasus pemerkosaan laki-laki. Menanggapi itu, Agus mengaku tidak tahu apakah SS punya hubungan dengan Reynhard atau tidak.
"Kami tidak tahu kalau soal itu. Kita bukan semua tahu iya kan, jangan dikait-kaitan dengan itu (Reynhard). Itu semua (dikaitkan) di luar konteks kami. Perkara kita terbatas leks spesialis. Kalau perkara kita iya Saibun Sinaga. Apakah itu bapak itu kita tidak tahu. Kok seolah-olah kita kok tahu. Kita tak tahulah, apakah nama yang sama dikaitkan dengan itu (Reynhard) kita juga tak tahu," kata Agus.
Sbr: Detik.com
Fhoto: Ilustrasi Inter |
"Benar ada DPO SS dalam kasus perambahan hutan," kata Kasi Gakkum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Riau, Agus SH MH kepada detikcom, Kamis (9/1/2020).
Agus menjelaskan, kasus ini berawal dari operasi gabungan DLHK Riau dengan Gakkum KLHK pada tahun 2017 lalu. Lokasi operasi di kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Ada sekitar 288 hektare kawasan hutan produksi terbatas dirambah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Saat itu kita mengamankan seorang pelaku Martua Sinaga (MS) selaku pekerja di lapangan," kata Agus.
Selain mengamankan MS, pihaknya juga menyita dua alat berat di lokasi. MS lalu ditetapkan jadi tersangka.
Selama proses penyidikan dan penahanan, kata Agus, setelah 120 hari tersangka MS terpaksa dilepas kala itu Ini karena waktu penahanannya sudah habis. MS menyebutkan bahwa dia hanya pekerja lapangan atas perintah SS selaku pengusaha.
"Dari keterangan MS kita mengirim surat ke SS untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun SS tak pernah hadir, sehingga kita terbitkan surat DPO," kata Agus.
Ketika proses tahap kedua akan dilaksanakan, (penyerahan ke jaksa), lanjut Agus, tersangka SS melarikan diri sehingga pihak juga mengeluarkan surat DPO.
"Ada setahun lamanya kita mencarinya untuk proses tahap II ini. Belakangan diketahui keberadaannya di Jakarta. Kita koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka MS," tutur Agus.
Setelah tertangkap, proses perambahan hutan ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Inhu. Masih menurut Agus, dalam perjalanannya, PN Rengat memvonis MS selama 3 tahun 8 bulan atas kasus perambahan hutan tersebut. Dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar bila tidak dibayar menjalani hukuman kurungan selama 2 bulan.
"Sampai kini kita belum dapat mengetahui keberadaan SS di mana," ucap Agus.
Nama SS pun kini dikaitkan dengan kasus Reynhard Sinaga mahasiswa Indonesia yang divonis seumur hidup karena kasus pemerkosaan laki-laki. Menanggapi itu, Agus mengaku tidak tahu apakah SS punya hubungan dengan Reynhard atau tidak.
"Kami tidak tahu kalau soal itu. Kita bukan semua tahu iya kan, jangan dikait-kaitan dengan itu (Reynhard). Itu semua (dikaitkan) di luar konteks kami. Perkara kita terbatas leks spesialis. Kalau perkara kita iya Saibun Sinaga. Apakah itu bapak itu kita tidak tahu. Kok seolah-olah kita kok tahu. Kita tak tahulah, apakah nama yang sama dikaitkan dengan itu (Reynhard) kita juga tak tahu," kata Agus.
Sbr: Detik.com