Wuuiiih, Curi Uang Di Toko Kisaran Rp 40 Jt, Warga Di Meranti Ditangkap Polisi Di Kedai Kopi
https://www.riaupublik.com/2020/01/wuuiiih-curi-uang-di-toko-kisaran-rp-40.html
Jumat, 24 Januari 2020
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM-- - Polsek Tebingtinggi Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 02 / I / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek Tebing Tinggi Barat pada Kamis, (23/01/2020) sekira pukul 14.30 WIB di Kedai Kopi Jl. Imam Bonjol Depan Incomix.
Diceritakan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, IPDA AGD Simamora, SH. Kejadian bermula pada Pada hari Kamis, (23/01/2020) sekira pukul 13.00 WIB Kapolsek Tebing Tinggi Barat mendapat informasi telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di Toko Kisaran milik Sdr. Djalijus Als Asiu Bertempat di Jl. Pengulu Manab RT. 001 RW. 001 Desa Alai Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tebingtinggi Barat Memerintahkan Kanit Reskrim bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Barat untuk melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil rekaman cctv bahwa terlihat Pelaku berinisial AF Masuk Ke dalam rumah Korban sekira Pkl. 06.46 WIB dan mengambil Sejumlah Uang dari dalam Laci lamari Piring milik Korban.
Melihat hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, Kemudian Sekira Pkl. 14.20 Wib Korban bersama Pers Unit Reskrim Malakukan Pemancingan dengan mengajak bertemu di kedai Kopi Jl. Imam Bonjol Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi tepat nya di depan toko Incomix dan Sekira Pkl. 14.30 Wib Pelaku datang ke Tkp dan berhasil di ringkus oleh Pers unit Reskrim Polsek Tebing Barat.
“Saat ini pelaku sudah kita bawa ke Mako Polsek Tebing Tinggi Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA AGD Simamora, SH.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai ± 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). (rls/kz)
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM-- - Polsek Tebingtinggi Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 02 / I / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek Tebing Tinggi Barat pada Kamis, (23/01/2020) sekira pukul 14.30 WIB di Kedai Kopi Jl. Imam Bonjol Depan Incomix.
Diceritakan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, IPDA AGD Simamora, SH. Kejadian bermula pada Pada hari Kamis, (23/01/2020) sekira pukul 13.00 WIB Kapolsek Tebing Tinggi Barat mendapat informasi telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di Toko Kisaran milik Sdr. Djalijus Als Asiu Bertempat di Jl. Pengulu Manab RT. 001 RW. 001 Desa Alai Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tebingtinggi Barat Memerintahkan Kanit Reskrim bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Barat untuk melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil rekaman cctv bahwa terlihat Pelaku berinisial AF Masuk Ke dalam rumah Korban sekira Pkl. 06.46 WIB dan mengambil Sejumlah Uang dari dalam Laci lamari Piring milik Korban.
Melihat hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, Kemudian Sekira Pkl. 14.20 Wib Korban bersama Pers Unit Reskrim Malakukan Pemancingan dengan mengajak bertemu di kedai Kopi Jl. Imam Bonjol Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi tepat nya di depan toko Incomix dan Sekira Pkl. 14.30 Wib Pelaku datang ke Tkp dan berhasil di ringkus oleh Pers unit Reskrim Polsek Tebing Barat.
“Saat ini pelaku sudah kita bawa ke Mako Polsek Tebing Tinggi Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA AGD Simamora, SH.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai ± 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). (rls/kz)