Penjual Kulit Harimau Diamankan Tim Gabungan Polda Aceh
https://www.riaupublik.com/2020/01/penjual-kulit-harimau-diamankan-tim.html
Rabu, 02 Januari 2020
BANDAACEH, RIAUPUBLIK.COM-- Sorang pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah diamankan tim gabungan Polda Aceh pada Selasa (31/12/2019) sekira pukul 12.00 wib.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si, dalam siaran persnya Kamis (2/1).
Pelaku penjual kulit harimau tersebut berinisial WS bin S (30) warga Desa Bintang Bener Kecamatan Permata, Bener Meriah, kata Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas, pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi.
Sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya Senin (30/12/2019), petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau dan telah terjadi transaksi jual beli dengan harga 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Bener Meriah, sebut Kabid Humas.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring dan tengkorak harimau Sumatera dan 1 unit mobil suzuki escudo warna hijau, jelas Kabid Humas.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari sesorang yang berinisial K alias T (40) yang merupakan warga Bener Meriah juga, sebut Kabid Humas.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kata Kabid Humas lagi.*(mj)
BANDAACEH, RIAUPUBLIK.COM-- Sorang pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah diamankan tim gabungan Polda Aceh pada Selasa (31/12/2019) sekira pukul 12.00 wib.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si, dalam siaran persnya Kamis (2/1).
Pelaku penjual kulit harimau tersebut berinisial WS bin S (30) warga Desa Bintang Bener Kecamatan Permata, Bener Meriah, kata Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas, pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi.
Sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya Senin (30/12/2019), petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau dan telah terjadi transaksi jual beli dengan harga 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Bener Meriah, sebut Kabid Humas.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring dan tengkorak harimau Sumatera dan 1 unit mobil suzuki escudo warna hijau, jelas Kabid Humas.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari sesorang yang berinisial K alias T (40) yang merupakan warga Bener Meriah juga, sebut Kabid Humas.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kata Kabid Humas lagi.*(mj)