Keabsahan SK PLT DPD KNPI Kepulauan Meranti Dipertanyakan
https://www.riaupublik.com/2020/01/keabsahan-sk-plt-dpd-knpi-kepulauan.html
Jumat, 3 Januari 2020
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM- Keabsahan Surat Keputusan Pelaksanaan Tugas Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (SK PLT DPD KNPI) Kabupaten Kepulauan Meranti Dipertanyakan.
Dalam SK perpanjangan masa kepengurusan dan penetapan tersebut ditunjuk Fadhil, S.HI sebagai Pelaksana Tugas Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kepulauan Meranti.
SK dengan Nomor Surat : KEP.001/DPD KNPI/RI/XII/2019 ditetapkan di Pekanbaru, pada tanggal 12 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Riau.
Pertanyaan datang dari Ketua Satuan Pelajar, Siswa dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA-PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Boby Iskandar A. Ma alias Way Meranti.
"Karena bedasarkan SK yang kita lihat, tanda tangan SK Plt Ketua DPD KNPI kabupaten Kepulauan Meranti itu di tanda tangani oleh Ketua Kareteker dan Wakil Sekretaris Kareteker DPD KNPI Provinsi Riau, sementara Sekretaris Kareteker DPD KNPI Provinsi Riau masih aktif" ungkap Way Meranti. Jum'at malam (03/01/20).
Begitupun Safrizal Nasution, saat dikonfirmasi melalui teepon seluler, Sekretaris Karateker DPD KNPI Provinsi Riau langsung mengatakan bahwa Surat Keputusan Pelaksanaan Tugas Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Kepulauan Meranti tidak sah.
"Tidak sah SK PLT DPD KNPI Meranti itu, artinya itu Ilegal. Mereka tidak pernah konsultasi ke saya dan tanpa sepengetahuan saya, sedangkan saya sekretaris Karateker DPD KNPI Provinsi Riau," ungkapnya.
"SK PLT DPD KNPI Meranti kalau secara Organisasi itu ilegal, banyak kejangalannya. Pertama pengangkatan PLT itu hanya mengantikan ketua saja tidak semua. kedua harus ditandatangani Sekretaris Karateker DPD KNPI Provinsi Riau yaitu saya sendiri, sementara saya tidak mengetahui itu." Tutupnya. (rls)
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM- Keabsahan Surat Keputusan Pelaksanaan Tugas Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (SK PLT DPD KNPI) Kabupaten Kepulauan Meranti Dipertanyakan.
Dalam SK perpanjangan masa kepengurusan dan penetapan tersebut ditunjuk Fadhil, S.HI sebagai Pelaksana Tugas Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kepulauan Meranti.
SK dengan Nomor Surat : KEP.001/DPD KNPI/RI/XII/2019 ditetapkan di Pekanbaru, pada tanggal 12 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Riau.
Pertanyaan datang dari Ketua Satuan Pelajar, Siswa dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA-PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Boby Iskandar A. Ma alias Way Meranti.
"Karena bedasarkan SK yang kita lihat, tanda tangan SK Plt Ketua DPD KNPI kabupaten Kepulauan Meranti itu di tanda tangani oleh Ketua Kareteker dan Wakil Sekretaris Kareteker DPD KNPI Provinsi Riau, sementara Sekretaris Kareteker DPD KNPI Provinsi Riau masih aktif" ungkap Way Meranti. Jum'at malam (03/01/20).
Begitupun Safrizal Nasution, saat dikonfirmasi melalui teepon seluler, Sekretaris Karateker DPD KNPI Provinsi Riau langsung mengatakan bahwa Surat Keputusan Pelaksanaan Tugas Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Kepulauan Meranti tidak sah.
"Tidak sah SK PLT DPD KNPI Meranti itu, artinya itu Ilegal. Mereka tidak pernah konsultasi ke saya dan tanpa sepengetahuan saya, sedangkan saya sekretaris Karateker DPD KNPI Provinsi Riau," ungkapnya.
"SK PLT DPD KNPI Meranti kalau secara Organisasi itu ilegal, banyak kejangalannya. Pertama pengangkatan PLT itu hanya mengantikan ketua saja tidak semua. kedua harus ditandatangani Sekretaris Karateker DPD KNPI Provinsi Riau yaitu saya sendiri, sementara saya tidak mengetahui itu." Tutupnya. (rls)