Kades Yang Menutup Kantornya Akan Dikenakan Sanksi Oleh Pemkab Meranti
https://www.riaupublik.com/2020/01/kades-yang-menutup-kantornya-akan.html
Rabu, 2 Desember 2019
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM - Kepala desa (kades) yang menutup kantor desanya akan diberi sanksi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syamsudin melalui surat edaran meminta kepada seluruh camat untuk memantau aktivitas operasional kantor desa disetiap kecamatan dan melaporkan kondisi tersebut kepada bupati melalui Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat daerah.
Hal itu sehubungan dengan adanya rencana penutupan seIuruh kantor desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti oleh para kepala desa sebagai akibat dari tidak disalurkannya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II oleh pemerintah pusat, sehingga gaji para kepala sesa dan perangkat desa tidak dapat dibayarkan.
Dikatakan, bagi setiap desa yang tidak melakukan aktifitas pelayanan di kantor desa akan dilakukan pemeriksaan dan diberi sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi yang masih menutup kantor desa dan pelayanannya hari ini, maka kepala desa akan kita panggil bersama dengan camatnya pada pekan depan," kata Syamsudin, Kamis (2/1/2020).
Dia menjelaskan, penutupan operasional kantor desa akan membuat pelayanan administrasi kepada masyarakat terganggu dan dapat merugikan kepentingan umum. Dan Hal ini bertentangan dengan pasal 26 ayat (4) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa Kepala desa berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik. Selain itu, berdasarkan pasal 29 Undang Undang yang sama, kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum.
"Didalam undang- undang itu sangat jelas, jika mereka melanggar akan kita terapkan sangsi yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kepulauan Meranti telah meralat surat pernyataan mereka. Dimana awalnya sebanyak 95 kepala desa sepakat untuk menutup kantor.
Dari empat poin yang tertuang dalam pernyataan sikap tersebut, dua point di antaranya resmi diubah. Perubahan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang mendasar, yakni kepentingan masyarakat desa yang ingin mengurus administrasi.
"Ini kami ralat demi menghindari hal yang tidak kita inginkan, kami meralat kembali rencana menutup kantor desa. Dimana untuk kantor desa tetap buka seperti biasa, tetapi kami tidak bisa menjamin pelayanan seperti biasa disebabkan honor yang tidak kunjung keluar," kata ketua APDESI Kepulauan Meranti, Mahadi.
Meski demikian, mereka tetap menuntut kejelasan terhadap penyaluran ADD yang belum terealisasi sebesar 35 persen yang di dalamnya terdapat gaji dan operasional tambahan dari Pemkab Kepulauan Meranti.
"Kami tetap mendesak pemerintah daerah untuk membayar sisa 35 persen Siltap dan operasional perangkat desa yang belum dibayarkan. Jika 2019 mandeg, kami minta sisa itu dapat dialokasikan pada tahun 2020 ini," ungkapnya.
Jika belum ada pernyataan resmi atas solusi dari tuntutan tersebut, mereka sepakat untuk tidak menghadiri segala kegiatan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten.
Sementara itu Camat Merbau, Wan Fakhriarmi memastikan jika 10 desa di wilayahnya tetap membuka kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya pastikan tadi semua kantor desa buka dan memberikan pelayanan, karena semalam saya sudah mengingatkan semua kepala desa dengan mendatangi rumah mereka dan mereka pun berjanji akan membuka kantor seperti biasa," pungkasnya.(rls)
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM - Kepala desa (kades) yang menutup kantor desanya akan diberi sanksi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syamsudin melalui surat edaran meminta kepada seluruh camat untuk memantau aktivitas operasional kantor desa disetiap kecamatan dan melaporkan kondisi tersebut kepada bupati melalui Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat daerah.
Hal itu sehubungan dengan adanya rencana penutupan seIuruh kantor desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti oleh para kepala desa sebagai akibat dari tidak disalurkannya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II oleh pemerintah pusat, sehingga gaji para kepala sesa dan perangkat desa tidak dapat dibayarkan.
Dikatakan, bagi setiap desa yang tidak melakukan aktifitas pelayanan di kantor desa akan dilakukan pemeriksaan dan diberi sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi yang masih menutup kantor desa dan pelayanannya hari ini, maka kepala desa akan kita panggil bersama dengan camatnya pada pekan depan," kata Syamsudin, Kamis (2/1/2020).
Dia menjelaskan, penutupan operasional kantor desa akan membuat pelayanan administrasi kepada masyarakat terganggu dan dapat merugikan kepentingan umum. Dan Hal ini bertentangan dengan pasal 26 ayat (4) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa Kepala desa berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik. Selain itu, berdasarkan pasal 29 Undang Undang yang sama, kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum.
"Didalam undang- undang itu sangat jelas, jika mereka melanggar akan kita terapkan sangsi yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kepulauan Meranti telah meralat surat pernyataan mereka. Dimana awalnya sebanyak 95 kepala desa sepakat untuk menutup kantor.
Dari empat poin yang tertuang dalam pernyataan sikap tersebut, dua point di antaranya resmi diubah. Perubahan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang mendasar, yakni kepentingan masyarakat desa yang ingin mengurus administrasi.
"Ini kami ralat demi menghindari hal yang tidak kita inginkan, kami meralat kembali rencana menutup kantor desa. Dimana untuk kantor desa tetap buka seperti biasa, tetapi kami tidak bisa menjamin pelayanan seperti biasa disebabkan honor yang tidak kunjung keluar," kata ketua APDESI Kepulauan Meranti, Mahadi.
Meski demikian, mereka tetap menuntut kejelasan terhadap penyaluran ADD yang belum terealisasi sebesar 35 persen yang di dalamnya terdapat gaji dan operasional tambahan dari Pemkab Kepulauan Meranti.
"Kami tetap mendesak pemerintah daerah untuk membayar sisa 35 persen Siltap dan operasional perangkat desa yang belum dibayarkan. Jika 2019 mandeg, kami minta sisa itu dapat dialokasikan pada tahun 2020 ini," ungkapnya.
Jika belum ada pernyataan resmi atas solusi dari tuntutan tersebut, mereka sepakat untuk tidak menghadiri segala kegiatan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten.
Sementara itu Camat Merbau, Wan Fakhriarmi memastikan jika 10 desa di wilayahnya tetap membuka kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya pastikan tadi semua kantor desa buka dan memberikan pelayanan, karena semalam saya sudah mengingatkan semua kepala desa dengan mendatangi rumah mereka dan mereka pun berjanji akan membuka kantor seperti biasa," pungkasnya.(rls)