Andes Putra Harap Pemerintah Pusat Kabulkan Provinsi Khusus Natuna
https://www.riaupublik.com/2020/01/andes-putra-harap-pemerintah-pusat_9.html
Kamis, 9 Januari 2020
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Seperti diketahui, sejak tahun 2014 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang berisi tentang penghentian atau moratorium terhadap pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Sementara itu hingga akhir tahun 2019 kemarin, daftar antrean daerah yang ingin mengajukan pemekaran wilayahnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencapai 315 daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia. Termasuk permohonan Provinsi Khusus Natuna-Anambas, yang ingin memisahkan diri dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Meski Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium tentang pemekaran DOB tersebut, namun sejumlah pihak di Kabupaten Natuna, baik dari Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda, tetap "Ngotot" untuk menjadikan Kabupaten Natuna menjadi Provinsi Khusus.
Salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra, yang mengaku tetap menginginkan Kabupaten yang berada diujung utara NKRI tersebut, dapat dimekarkan menjadi Provinsi tersendiri.
"Kita tetap mendukung jika Pemerintah Pusat mengabulkan permohonan pemekaran Provinsi Khusus Natuna. Sebab hal itu sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat," ungkap Andes Putra, kepada media ini, Senin (06/01/2020) petang.
Keinginan puluhan ribu jiwa rakyat yang berada di salah satu daerah perbatasan itu, bukan tanpa alasan. Pasalnya berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.
Sementara luas wilayah Kabupaten Natuna terdiri atas 99,25 persen berupa lautan, dan hanya 0,75 persen berupa daratan. Artinya, Pemerintah Daerah setempat hanya memiliki kewenangan atas wilayahnya kurang dari satu persen saja.
"Sehingga kita tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan laut Natuna. Padahal sumberdaya alam kita yang besar dari lautnya," terang Andes Putra.
Pria asal Kecamatan Serasan itu menuturkan, bahwa pemekaran Provinsi Khusus Natuna akan membawa dampak positif bagi daerah setempat, demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan perekonomian masyarakat.
Selain itu, letak geografis Natuna yang berbentuk Kepulauan dan jauh dari Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang, membuat rentan kendali antar keduanya menjadi terhambat.
"Intinya kita ingin mempunyai kekuasaan penuh terhadap laut kita, sebagai sumber penghidupan masyarakat kita. Selain itu, jika status kita sudah Provinsi, penjagaan terhadap laut kita juga akan semakin intens, karena hanya terfokus dengan wilayah Natuna dan Anambas saja," katanya.
Mengenai moratorium, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun berharap agar Pemerintah Pusat dapat mencari landasan hukum lain, seperti kebijakan khusus yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo terhadap Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk memekarkan dua wilayah baru didaerah tersebut, dengan dalih strategis pembangunan nasional.
Apalagi, saat ini wilayah Natuna sedang terancam atas klaim China terhadap Laut Natuna Utara. Untuk itu, perlu ditingkatnya pengawasan dan pengamanan disekitar wilayah tersebut. Menjadi Provinsi khusus merupakan salah satu cara demi meningkatkan kedaulatan NKRI disekitar wilayah Natuna.
"Daerah kita berbatasan dengan beberapa negara, yang sangat rawan terjadi pelanggaran wilayah. Makanya harus ada perlakuan khusus terhadap daerah kita, jangan disamakan dengan daerah lain," tegas Andes Putra. (***)
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Seperti diketahui, sejak tahun 2014 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang berisi tentang penghentian atau moratorium terhadap pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Sementara itu hingga akhir tahun 2019 kemarin, daftar antrean daerah yang ingin mengajukan pemekaran wilayahnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencapai 315 daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia. Termasuk permohonan Provinsi Khusus Natuna-Anambas, yang ingin memisahkan diri dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Meski Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium tentang pemekaran DOB tersebut, namun sejumlah pihak di Kabupaten Natuna, baik dari Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda, tetap "Ngotot" untuk menjadikan Kabupaten Natuna menjadi Provinsi Khusus.
Salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra, yang mengaku tetap menginginkan Kabupaten yang berada diujung utara NKRI tersebut, dapat dimekarkan menjadi Provinsi tersendiri.
"Kita tetap mendukung jika Pemerintah Pusat mengabulkan permohonan pemekaran Provinsi Khusus Natuna. Sebab hal itu sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat," ungkap Andes Putra, kepada media ini, Senin (06/01/2020) petang.
Keinginan puluhan ribu jiwa rakyat yang berada di salah satu daerah perbatasan itu, bukan tanpa alasan. Pasalnya berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.
Sementara luas wilayah Kabupaten Natuna terdiri atas 99,25 persen berupa lautan, dan hanya 0,75 persen berupa daratan. Artinya, Pemerintah Daerah setempat hanya memiliki kewenangan atas wilayahnya kurang dari satu persen saja.
"Sehingga kita tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan laut Natuna. Padahal sumberdaya alam kita yang besar dari lautnya," terang Andes Putra.
Pria asal Kecamatan Serasan itu menuturkan, bahwa pemekaran Provinsi Khusus Natuna akan membawa dampak positif bagi daerah setempat, demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan perekonomian masyarakat.
Selain itu, letak geografis Natuna yang berbentuk Kepulauan dan jauh dari Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang, membuat rentan kendali antar keduanya menjadi terhambat.
"Intinya kita ingin mempunyai kekuasaan penuh terhadap laut kita, sebagai sumber penghidupan masyarakat kita. Selain itu, jika status kita sudah Provinsi, penjagaan terhadap laut kita juga akan semakin intens, karena hanya terfokus dengan wilayah Natuna dan Anambas saja," katanya.
Mengenai moratorium, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun berharap agar Pemerintah Pusat dapat mencari landasan hukum lain, seperti kebijakan khusus yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo terhadap Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk memekarkan dua wilayah baru didaerah tersebut, dengan dalih strategis pembangunan nasional.
Apalagi, saat ini wilayah Natuna sedang terancam atas klaim China terhadap Laut Natuna Utara. Untuk itu, perlu ditingkatnya pengawasan dan pengamanan disekitar wilayah tersebut. Menjadi Provinsi khusus merupakan salah satu cara demi meningkatkan kedaulatan NKRI disekitar wilayah Natuna.
"Daerah kita berbatasan dengan beberapa negara, yang sangat rawan terjadi pelanggaran wilayah. Makanya harus ada perlakuan khusus terhadap daerah kita, jangan disamakan dengan daerah lain," tegas Andes Putra. (***)