Pospera Minta Penegak Hukum Profesional Menangani Perkara Laka Lantas.
https://www.riaupublik.com/2019/12/pospera-minta-penegak-hukum-profesional.html
Senin, 02 Desember 2019
ACEHTIMUR, RIAUPUBLIK.COM-- Pembina Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Langsa Drs. Badlisyah angkat bicara terkait kasus yang sangat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik yaitu peristiwa Laka Lantas yang menimpa Nurul (23) seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi swasta di Kota Langsa.
Pasalnya Nurul yang sedang mengendarai sepeda motor pada tanggal 12 Juli 2019 lalu di sekitaran pusat Kota Langsa bersama temannya diserempet oleh sebuah mobil Pick Up L300 pengangkut LPG di Kota Langsa sehingga mengakibatkan Nurul terjatuh dan terluka serta temannya Noni (22) meninggal dunia, bak kata pepatah setelah jatuh tertimpa tangga Nurul ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa karena kecelakaan tersebut.
Badlisyah berkata Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas sebagaimana Nawa Cita presiden Jokowi. Kepolisian Langsa harus bekerja secara Profesional dalam mengungkap setiap kasus, ini sebagaimana diperintahkan Kapolri Idham Azis untuk mengembalikan tingkat kepercayaan Publik terhadap proses penegakan hukum.
Pospera sebagai mata dan telinga Jokowi akan terus mengikuti perkembangan kasus Nurul dan melaporkannya kepada pimpinan tertinggi.
Selanjutnya Badlisyah mengajak para mahasiswa untuk mengawal jalannya persidangan terhadap Nurul. Sesama Mahasiswa wajib memberikan dukungan moril jika ada yang sedang bermasalah apalagi permasalahan hukum. Mahasiswa menjadi garda terdepan dalam memajukan bangsa dan negara ini. Keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia wajib diwujudkan sebagaimana amanat Undang-Undang.
Menurutnya, Nurul tidak bersalah dalam kasus itu. justeru dia menjadi korban Laka Lantas yang mengakibatkan teman yang diboncenginya meninggal dunia. Tetapi, Nurul malah dijadikan tersangka/terdakwa dan harus menjalani persidangan. Dengan demikian badlisyah meminta pihak penyidik segera mengungkap tersangka sebenarnya demi tegaknya Hukum di negara ini.
Kuasa Hukum Nurul, Fahrurrazi, Lc, MHI saat di konfirmasi media mengatakan,
Agenda persidangan hari ini senin tanggal 02 Desember 2019 pembacaan Eksepsi Nurul di PN Langsa.
Kita akan bantu Nurul semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan dan kita juga optimis Nurul akan bebas dari tuntutan dan dakwaan , seharus nya pengendaraan mobil yang jadi tersangka, ini sebalik nya Nurul yang korban Laka Lantas yang bersangkutan yang menjadi tersangka, ungkap Fahrurrazi.
Fahrurrazi menambahkan bahwa sebelum nya Nurul tidak ada pendamping hukum, sehingga kita bantu dampingi agar putusan hukum tidak keliru, meskipun persolaan tersebut telah ada perdamaian secara keluarga, namun polisi tetap melanjutkan proses hukum.
Pasal ancaman pun sangat berat, Nurul di ancam pasal 30,10 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, pungkas Fahrurrazi. **
Foto : Pembina Pospera, Drs, Badlisyah |
Pasalnya Nurul yang sedang mengendarai sepeda motor pada tanggal 12 Juli 2019 lalu di sekitaran pusat Kota Langsa bersama temannya diserempet oleh sebuah mobil Pick Up L300 pengangkut LPG di Kota Langsa sehingga mengakibatkan Nurul terjatuh dan terluka serta temannya Noni (22) meninggal dunia, bak kata pepatah setelah jatuh tertimpa tangga Nurul ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa karena kecelakaan tersebut.
Badlisyah berkata Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas sebagaimana Nawa Cita presiden Jokowi. Kepolisian Langsa harus bekerja secara Profesional dalam mengungkap setiap kasus, ini sebagaimana diperintahkan Kapolri Idham Azis untuk mengembalikan tingkat kepercayaan Publik terhadap proses penegakan hukum.
Pospera sebagai mata dan telinga Jokowi akan terus mengikuti perkembangan kasus Nurul dan melaporkannya kepada pimpinan tertinggi.
Selanjutnya Badlisyah mengajak para mahasiswa untuk mengawal jalannya persidangan terhadap Nurul. Sesama Mahasiswa wajib memberikan dukungan moril jika ada yang sedang bermasalah apalagi permasalahan hukum. Mahasiswa menjadi garda terdepan dalam memajukan bangsa dan negara ini. Keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia wajib diwujudkan sebagaimana amanat Undang-Undang.
Menurutnya, Nurul tidak bersalah dalam kasus itu. justeru dia menjadi korban Laka Lantas yang mengakibatkan teman yang diboncenginya meninggal dunia. Tetapi, Nurul malah dijadikan tersangka/terdakwa dan harus menjalani persidangan. Dengan demikian badlisyah meminta pihak penyidik segera mengungkap tersangka sebenarnya demi tegaknya Hukum di negara ini.
Kuasa Hukum Nurul, Fahrurrazi, Lc, MHI saat di konfirmasi media mengatakan,
Agenda persidangan hari ini senin tanggal 02 Desember 2019 pembacaan Eksepsi Nurul di PN Langsa.
Kita akan bantu Nurul semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan dan kita juga optimis Nurul akan bebas dari tuntutan dan dakwaan , seharus nya pengendaraan mobil yang jadi tersangka, ini sebalik nya Nurul yang korban Laka Lantas yang bersangkutan yang menjadi tersangka, ungkap Fahrurrazi.
Fahrurrazi menambahkan bahwa sebelum nya Nurul tidak ada pendamping hukum, sehingga kita bantu dampingi agar putusan hukum tidak keliru, meskipun persolaan tersebut telah ada perdamaian secara keluarga, namun polisi tetap melanjutkan proses hukum.
Pasal ancaman pun sangat berat, Nurul di ancam pasal 30,10 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, pungkas Fahrurrazi. **