PNS dan Anggota DPRD Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
https://www.riaupublik.com/2019/12/pns-dan-anggota-dprd-wajib-mundur-jika.html
Jumat, 6 Desember 2019
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM-- KPUD Kabupaten Natuna menggelar konfrensi pers, tentang tahapan pelaksanaan pencalonan Pemilihan Kepal Daerah (Pilkada), tahun 2020.
Kegiatan berlangsung di ruang media center KPUD Natuna, Jum’at 6 Desember 2019. Hadir dalam kesempatan itu, Komisioner Devisi Teknis KPUD Natuna, Risno, Ketua Komisi Hukum dan Pengawasan Muslip dan Ketua Devisi Program dan Data, Soimin.
Dalam pemaparanya, Komisioner Devisi Teknis KPUD Natuna, Risno mengatakan bahwa penyerahan dukungan bagi pasangan calon Perseorangan (Independen) waktu penyerahan dokumen dukungan selama 5 hari, dimulai sejak tanggal 19 hingga 23 Febuari 2020.
Sementara itu, jumlah dokumen dukungan sebanyak 5.620 pendukung yang tersebar paling sedikitnya di delapan kecamatan.
“Jadi untuk calon perseorangan ini waktu pendaftaranya selama lima hari dimulai sejak tanggal 19 hingga 23 febuari 2020. Kemudian untuk jumlah dukungan minimal 5.620 dukungan yang terdiri dari 8 kecamatan,”terang Risno.
Sementara itu, untuk bakal calon yang berlatar belakang PNS dan anggota legislatif aktif wajib mengundurkan diri, hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 yang ditetapkan tanggal 3 Desember 2019.
“PNS dan anggota DPRD aktif wajib menyampaikan surat pengunduran diri, sejak mereka mendaftar sebagai pasangan calon peserta Pilkada,”tambahnya.
Medakonewstv.co.id//Riaupublik.com
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM-- KPUD Kabupaten Natuna menggelar konfrensi pers, tentang tahapan pelaksanaan pencalonan Pemilihan Kepal Daerah (Pilkada), tahun 2020.
Kegiatan berlangsung di ruang media center KPUD Natuna, Jum’at 6 Desember 2019. Hadir dalam kesempatan itu, Komisioner Devisi Teknis KPUD Natuna, Risno, Ketua Komisi Hukum dan Pengawasan Muslip dan Ketua Devisi Program dan Data, Soimin.
Dalam pemaparanya, Komisioner Devisi Teknis KPUD Natuna, Risno mengatakan bahwa penyerahan dukungan bagi pasangan calon Perseorangan (Independen) waktu penyerahan dokumen dukungan selama 5 hari, dimulai sejak tanggal 19 hingga 23 Febuari 2020.
Sementara itu, jumlah dokumen dukungan sebanyak 5.620 pendukung yang tersebar paling sedikitnya di delapan kecamatan.
“Jadi untuk calon perseorangan ini waktu pendaftaranya selama lima hari dimulai sejak tanggal 19 hingga 23 febuari 2020. Kemudian untuk jumlah dukungan minimal 5.620 dukungan yang terdiri dari 8 kecamatan,”terang Risno.
Sementara itu, untuk bakal calon yang berlatar belakang PNS dan anggota legislatif aktif wajib mengundurkan diri, hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 yang ditetapkan tanggal 3 Desember 2019.
“PNS dan anggota DPRD aktif wajib menyampaikan surat pengunduran diri, sejak mereka mendaftar sebagai pasangan calon peserta Pilkada,”tambahnya.
Medakonewstv.co.id//Riaupublik.com