LSM KPK desak Gakkum LHK Usut Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD Terkait Perambahan Kawasan TNTN.
https://www.riaupublik.com/2019/12/lsm-kpk-desak-gakkum-lhk-usut-dugaan.html
Jumat, 20 Desember 2019
PELALAWAN, RIAUPUBLIK.COM-- Diduga banyaknya kawasan atau lahan yang digunakan secara ilegal di Provinsi Riau menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Riau., Kamis, (19/12/2019).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar M.Si untuk segera melakukan langkah dan upaya penertiban 1 juta hektar (ha) lahan perkebunan sawit ilegal.
Khususnya daerah Pelalawan yang menjadi pusat perhatian dengan cakupan kawasan yang cukup luas, Kawasan TNTN sebelumnya adalah kelompok hutan Tesso dengan fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas yang diusahakan oleh pihak pengusahaan hutan (HPH) sesuai izinnya.
Setelah izinnya habis hutan di kembalikan ke negara selanjutnya dialihkan fungsinya dan ditunjuk menjadi kawasan TNTN setelah dilakukan serangkaian kajian ilmiah dan adanya usulan atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Terkait hal itu, Ketua LSM KPK Suswanto S.Sos mendesak Gakkum LHK melakukan reaksi cepat atas keterlibatan beberapa oknum pejabat dan DPRD berinisial RDS dan SNW, atas kepemilikan lahan kebun sawit yang cukup luas tanpa ada legitimasi atau izin dari dinas tetkait, sebutnya.
Selain itu, lahan yang di kuasainya merupakan kawasan TNTN yang di alih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit, hal itu dikuatkan dengan laporan kekayaan (LHKPN) yang terletak di dusun 6 Sei- Medang raya, berupa harta/bangunan senilai 4 milyar lebih.
Selain itu, alat transportasi/mesin, senilai Rp 600juta, jika di total ikhtisar LHKPN, senilai 5 milyar lebih, belum termasuk Oknum inisial SNW.M, kata Suswanto.
Tidak ada alasan, pihak terkait tidak memprosesnya, bila hal ini di biarkan maka akan berdampak buruk atas citra penegak hukum.
Pihak Polda juga berwewenang atas proses hukum, jangan sampai masyarakat melakukan aksi terkait masalah ini, sejauh ini, hukum hanya berlaku ke masyarakat kecil seperti istilah" tajam kebawah tumpul ke atas" Tutur Ketua LSM KPK Suswanto S.Sos berharap tindakan yang konkrit atas masalah TNTN.
Pihaknya akan menyurati pihak BTNTN, Polda dan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, sebutnya.
Ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApnya terkait oknum DPRD yang merambah TNTN, Kepala BTNTN Halasan Tulus mengatakan, Informasi tersebut perlu di check kebenarannya di lapangan, Siapa saja bisa menyampaikan/melaporkan ke Gakkum KLHK, jika datanya benar dan ada tanaman kelapa sawit di TNTN, paparnya.
Diketahui nya ada program revitalisasi ekosistem TNTN yang melibatkan semua unsur baik pemerintah, pemerintah daerah, dan NGO.
Selain itu, ada 3 hal yang harus ditingkatkan, yakni Mempertahankan hutan alam, Pemulihan Ekosistem TNTN, dan Pemberdayaan masyarakat. Melalui pendekatan kemitraan konservasi di dalam TNTN dan Kehutanan sosial di luar TNTN.
Selain program tersebut, tentu harus dilakukan juga Penegakan Hukum oleh pihak yang berwenang, Masing masing bidang sudah mempunyai rencana dan tindakan yang diketuai langsung oleh Sekjen KLHK.
Pendekatan Pengembangan Daerah Penyangga Konservasi juga dilakukan, khususnya oleh Balai TNTN, Kepala BTNTN Halasan Tulus, (74yung).
PELALAWAN, RIAUPUBLIK.COM-- Diduga banyaknya kawasan atau lahan yang digunakan secara ilegal di Provinsi Riau menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Riau., Kamis, (19/12/2019).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar M.Si untuk segera melakukan langkah dan upaya penertiban 1 juta hektar (ha) lahan perkebunan sawit ilegal.
Khususnya daerah Pelalawan yang menjadi pusat perhatian dengan cakupan kawasan yang cukup luas, Kawasan TNTN sebelumnya adalah kelompok hutan Tesso dengan fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas yang diusahakan oleh pihak pengusahaan hutan (HPH) sesuai izinnya.
Setelah izinnya habis hutan di kembalikan ke negara selanjutnya dialihkan fungsinya dan ditunjuk menjadi kawasan TNTN setelah dilakukan serangkaian kajian ilmiah dan adanya usulan atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Terkait hal itu, Ketua LSM KPK Suswanto S.Sos mendesak Gakkum LHK melakukan reaksi cepat atas keterlibatan beberapa oknum pejabat dan DPRD berinisial RDS dan SNW, atas kepemilikan lahan kebun sawit yang cukup luas tanpa ada legitimasi atau izin dari dinas tetkait, sebutnya.
Selain itu, lahan yang di kuasainya merupakan kawasan TNTN yang di alih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit, hal itu dikuatkan dengan laporan kekayaan (LHKPN) yang terletak di dusun 6 Sei- Medang raya, berupa harta/bangunan senilai 4 milyar lebih.
Selain itu, alat transportasi/mesin, senilai Rp 600juta, jika di total ikhtisar LHKPN, senilai 5 milyar lebih, belum termasuk Oknum inisial SNW.M, kata Suswanto.
Tidak ada alasan, pihak terkait tidak memprosesnya, bila hal ini di biarkan maka akan berdampak buruk atas citra penegak hukum.
Pihak Polda juga berwewenang atas proses hukum, jangan sampai masyarakat melakukan aksi terkait masalah ini, sejauh ini, hukum hanya berlaku ke masyarakat kecil seperti istilah" tajam kebawah tumpul ke atas" Tutur Ketua LSM KPK Suswanto S.Sos berharap tindakan yang konkrit atas masalah TNTN.
Pihaknya akan menyurati pihak BTNTN, Polda dan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, sebutnya.
Ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApnya terkait oknum DPRD yang merambah TNTN, Kepala BTNTN Halasan Tulus mengatakan, Informasi tersebut perlu di check kebenarannya di lapangan, Siapa saja bisa menyampaikan/melaporkan ke Gakkum KLHK, jika datanya benar dan ada tanaman kelapa sawit di TNTN, paparnya.
Diketahui nya ada program revitalisasi ekosistem TNTN yang melibatkan semua unsur baik pemerintah, pemerintah daerah, dan NGO.
Selain itu, ada 3 hal yang harus ditingkatkan, yakni Mempertahankan hutan alam, Pemulihan Ekosistem TNTN, dan Pemberdayaan masyarakat. Melalui pendekatan kemitraan konservasi di dalam TNTN dan Kehutanan sosial di luar TNTN.
Selain program tersebut, tentu harus dilakukan juga Penegakan Hukum oleh pihak yang berwenang, Masing masing bidang sudah mempunyai rencana dan tindakan yang diketuai langsung oleh Sekjen KLHK.
Pendekatan Pengembangan Daerah Penyangga Konservasi juga dilakukan, khususnya oleh Balai TNTN, Kepala BTNTN Halasan Tulus, (74yung).