L-KPK Prof Aceh Meminta Pihak Terkait Usut Tuntas Kades Meunasah Jok

Sabtu 21 Desember 2019
Fhoto: Ilustrasi Inter
ACEHUTARA, RIAUPUBLIK.COM-- Diduga oknum kepala desa meunasah jok kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara ZKL telah menghelongkan dana desa meunasah jok tahun anggaran 2017-2018 dan tidak transparansi terhadap masyarakat tentang penggunaan angaran desa..

Hal tersebut di ungkapkan oleh salah seorang warga meunasah jok kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara safyan anwar ()yang merupakan masyarakat peduli gampong mengatakan  kesejanggalan digampong tersebut tentang adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dana desa dari tahun 2017 sampai tahun 2018 gampong menasah jok.

Terkait hal diatas L-KPK mencoba menelusuri ke desa tersebut melalui perintah lisan dari direktur pengawas teritorial (DIRWASTER) Lembaga Pengawas Korupsi (L-KPK) Propinsi Aceh Drs Amiruddin kepada satgas intel dan investigasi propinsi aceh L-KPK atas nama Sofyan Sari untuk meninjau langsung kelokasi tentang kebenaran laporan tersebut yaitu ke gampong menasah jok kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara.

Pada hari sabtu 7 des 2019 sekitar pukul 13.30 tiba dikosi bersama tim investigasi yang terdiri dari,
A. Sofyan Sari selaku satgas Intel Investigasi dari Lembaga KPK Propinsin Aceh
B.Try Nugroho Pangabean selaku tim pemantau keuangan Negara (PKN) kota lhokseumawe.
C.Herman Ilyas selaku anggota tim pemantau keuangan Negara (PKN) kota lhokseumawe.

Al hasil dari pantauan tersebut saat dilokasi menemukan beberapa aitem kajanggalan dalam pelaksaannya sebagai berikut,
1. Didusun alue trieng terdapat pembangunan rumah bantuan rekon/ dhuafa satu unit dengan anggaran tahun 2017 dan terdapat ketidak sesuainya (RAB) dengan pelaksana pembangunan yaitu dari pemasangan besi dalam balok tiang rumah, seharusnya di isi 4 batang besi tetapi ini yang pasang hanya 3 batang besi saja.
2. Didusun alue geulumpang juga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan rumah dhuafa dengan anggaran tahun yang sama juga terdapat ketidak sesuai RAB dengan pelaksana pembangunannya yang dipasang cuma 3 batang besi dalam balok tiang juga, seharusnya dipasang 4 batang besi, dari Keterangan Jamaluddin kepala tukang pelaksana pembangunan rumah tersebut terserap anggaran sebesar RP 139.304.000,00. Dengan dua unit rumah berukuran 6x6 meter.

Lebih lanjud dikatakan tuha 4 gampong saluran irigasi ( lening)yang terletak diduson lhok dalam yang seharusnya dikerjakan 180 meter sesuai RAB tetapi yang dilaksakan pekerjaan hanya 164 meter tanpa dipasang batu prasasti sebagai informasi publik, juga saluran (drainase gampong)yang tempatnya dijalan cot girek gampong meunasah jok seharusnya dikerjakan sepanjang 525 meter yang sesuai RAB tetapi yang kerjakan hanya 441,8 meter juga tidak dipasang batu prasasti. juga dana BUMG tahun 2017 sebesar Rp 42.261.000,00. Tidak jelas kemana arah penggunaanya,dan juga jerih operasional tuha peut masa kerja tahun 2017 tidak disalurkan dengan jumlah sebanyak Rp 4.954.500,00 ucap sofyan anwar.

Selanjutnya pengajuan desain dan RAB untuk tahun anggaran 2018 dibuat oleh PT. TERAS KARYA KONSULTAN tanpa alamat yang jelas yang seharusnya tidak dibenarkan dalam perbub aceh utara menurut tuha peut (TPG), sampai pengerjaannya 2 unit plat beton didusun alue geulumpang dengan panjang dan lebar bangunan tersebut dalam RAB ukuran panjang 2,50 meter dan lebar 2 meter tapi dikerjakan panjang 2,50 meter dan lebar 175 cm.
Hal yang sama juga terjadi didusun alue geulumpang, panjang plat beton tersebut 3 meter dan lebar 2,50 meter tetapi yang kerjakan hanya panjang 3 meter dan lebar 2 meter ini kan jelas penyimpangan cetus tuha peut.

Kemudian dana BUMG tahun anggaran 2018 dengan jumlah sebesar Rp 148,000,000.00. Juga tidak tau kemana arah yang digunakannya dana BUMG tersebut, juga jerih operasional saya selaku tuha peut gampong (TPG) Masa kerja tahun 2018 tidak diberikan dengan jumlah Rp 490,000.00 jelas Abdul Kadir.

Tambahnya baliho APBG Grafik tahun 2018 juga tidak terlihat adanya dipasangkan oleh kedes setempat, padahal baliho tersebut sebagai bahan informasi dan transparansi terhadap publik agar bisa diakses oleh masyaratkan sebagai mana yang amanahkan dalam undang-undang (KIP) no 14 tahun 2008. Dengan tidak terpanjangkan papan informasi publik bahwa tidak menutupi kemungkinan anggapan warga bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran didesanya.

Dari hasi investigasi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) bersama tim pemantau keuangan Negara (PKN)telah meninjau kelokasi bersama dengan masyarakat  meunasah jok kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara dan hasilnya positif terjadinya penyalahgunaan anggaran dana desa digampong tersebut sesuai dengan laporan masyarakat setempat.

Terkait hal diatas Lembaga Komunitas Pengawan Korupsi menilai bahwa geuchik gampong menasah jok ZKL telah melanggar Undang-Undang pemerintah, kami dari lembaga komunitas pengawas korupsi meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini agar menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara yang kita cintai ini, ucap Drs Amiruddin Ar..(Kir Aceh)

Related

Riau 2915589847023259049

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item