Illegal Driling Jambi Vs Illegal Tapping Riau, Ketua DPP LPPNRI Riau: Di Jambi Penampung Di Dooor...! Riau Di Tangkap..! Masih Berani Main Lagi
https://www.riaupublik.com/2019/12/illegal-driling-jambi-vs-illegal.html
Minggu, 29 Desember 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Berahirnya Akhir Tahun 2019 Malam ini Selasa 31/12/2019 Agenda Baru Akan Mengawali Kenerja Kepolisian Polda Riau 2020 Yang Sebetar Lagi Akan masuk Tanggal 1 Januari 2020 LPPNRI Prov Riau Mendesak 2020 Polda Riau Unggkap 480 Illegal Tapping Meski Sebagian Pemain Illegal Tapping Sudah Tercyduk Dan Di Ungkap Satuan Ditreskrimum Pold Riau Namun LPPNRI Memdesak Segera 480 di tangkap, Lantaran Meski Penangkapan Yang Sudah Dilakukan Polda Riau Maupun Polres Wilkum Kampar, Rohil, Bengkalis Disayangkan Pelaku Illegal Tapping Tetap Beroprasi.
"Saya Berharap Polda Riau Menggasak 480 Illegal Tapping Pipa PT CPI, Karena Dari Control Kami Dilapangan Bersama Team, Meski Sudah Di Sikat Kepolisian Riau Pemain Illegal Tapping. Pelaku Illegal Tapping seolah Tak Takut Melakukan Aksinya Terbukati Di 3 Kabupaten Kampar, Rohil Dan Bengkalis Mereka Di Cyduk Aparat Kepolisian, Saya Berharap Masuknya Tahun Baru 2020 Polda Riau Dapat Menguak 480 Illegal Taping Pipa Milik PT CPI." Ucap Ketua DPP LPPNRI Riau H.Ds Sagala.
Sebelum Kapolda Riau Berhasil Mengungkap Mafia Illegal Tapping Di Kab Kampar Dilansir Media Lokal Riau, Berawal dari penangkapan Daulat Panjaitan alias Sakiran warga Dusun II Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus itu melibatkan Joni Hendriyanto alias Joni warga Simpang Tiga Bukit Raya, Pekanbaru dan Kokcin warga Medan Sumatera Utara (Sumut).
Mereka diduga terlibat dalam aksi kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (money Loundering. Red) sesuai UU No 8 Tahun 2010 tentang dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 dan 4 KUHP.
Dalam Laporan Polisi (LP) /491/XI/2019) yang didapatkan Gagasan, hal ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polda Riau terhadap Daulat Panjaitan (DP) pada 27 Oktober di Jalan Lintas Koto Garo Gelombang Desa Koto Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Fhoto: Penangkapan Illegal Tapping Di Kab Bengkalis
Selanjut Polda Riau Kembali Meringkus Mafia Illegal Tapping Di kab Bengkalis, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku tindak pidana pencurian minyak mentah (Illegal Tapping) di Jl.Jend Sudirman Desa/Kel.Batang Dui Kec.Bathin Solapan.Bengkalis.Jumat.(29/11/2019). telah diamankan 7 (Tujuh) orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian minyak mentah (Illegal Tapping) milik Pt.Chevron Pasifik Indonesia.
"Tersangaka berinisial AF Als IJ Bin M.N, 38 Tahun,laki - laki,warga Jl.H.M Saleh Rt.001 Rw.004 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,AH, 38 Tahun, laki-laki,Buruh,warga Jl.H.M Saleh Rt.001 Rw.004 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,AZ Als FZ Bin (alm) KF, 30 laki-laki tahun warga Jl.H.M Saleh Rt.001 Rw.004 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
"PR Als IW Bin AS, 31 Thn, laki-laki, wargaJl.Lintas Pinggir Kandis Rt.005 Rw.001 Desa Semunai Kecamata Pinggir Kabupaten Bengkalis,BY Als Bin M.T, 24 tahun,laki-laki, waega Jl.Lintas Pinggir Kandis Rt.005 Rw.001 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis,PS Als PUTRA Bin AS, 27 tahun,laki-laki,warga Jl.Btang kuis gg.sumber Dusun VIII Kelurahan Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Merawa Kota madya Deli Serdang Sumatera Utara,MJ Als MH Bin HM (alm), 47 tahun,laki-laki,warga Jl.Btang kuis gg.sumber Dusun VIII Kelurahan Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Merawa Kota madya Deli Serdang Sumatera Utara," Ucap Kabid Humas Polda Riau Sunarto.
Sementara Itu Di Prov Jambi Hampir sama Dengan Prov Riau pencurian Minyak Bumi di Jambi Belum Lama Pelaku Illegak Driling Di Dooor Sementara Itu Di Prov Riau Pelaku Pencurian Illegal Tapping Pipa Milik PT CPI Pemain Pencurian Minyak Hitam Illegal Tapping Sudah Digulung Kepolsian Riau, Namun Di Prov Jambi Pemain Illegal Driling Diduga Oknum Polis Masih Aktip Berpangkat Bripka Ditembak Satuan Gabungan Polda Jambi Pelaku Di Tembak Di Lansir Media Lokal Jambi- Diduga menjadi pembeking pengeboran minyak tanpa ijin (ilegal driling) di daerah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, seorang oknum polisi berhasil diringkus tim gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Dtiresnarkoba Polda Jambi.
Naas, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas. Dengan terpaksa, petugas harus memberi hadiah timah panas yang berusaha meringkusnya.
Kepada sejumlah media, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, mengatakan tersangka berupaya melawan petugas dan berusaha melarikan dir dari sergapan petugas.
“Karena dia melawan terpaksa kita lumpuhkan secara terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka,” tegas Edi, Jumat (27/12/2019).
Menurutnya, pelaku ini orang yang menyuruh melakukan pengambilan minyak bumi tanpa ijin yang ada di daerah Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Peran tersangka, dia sebagai pengambil, dia juga menjadi pengawalnya, dan juga dia yang menjualkan minyak-minyak ilegal itu,” tandas Edi.
Dia menambahkan, pelaku masih aktif menjadi anggota Polri, dan sudah lama tidak pernah masuk kantor di Polres Batanghari.
“Pelaku ini berinisial E di Polres Batanghari. Dia bertugas di satuan SDM, sedangkan pangkatnya Brigadir Kepala,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah rompi anti peluru polisi, dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah buku tabungan, satu buah nota pembayaran minyak dan dua butir peluru revolver.
Saat ini. tersangka berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk mendapatkan perawatan medis. **
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Berahirnya Akhir Tahun 2019 Malam ini Selasa 31/12/2019 Agenda Baru Akan Mengawali Kenerja Kepolisian Polda Riau 2020 Yang Sebetar Lagi Akan masuk Tanggal 1 Januari 2020 LPPNRI Prov Riau Mendesak 2020 Polda Riau Unggkap 480 Illegal Tapping Meski Sebagian Pemain Illegal Tapping Sudah Tercyduk Dan Di Ungkap Satuan Ditreskrimum Pold Riau Namun LPPNRI Memdesak Segera 480 di tangkap, Lantaran Meski Penangkapan Yang Sudah Dilakukan Polda Riau Maupun Polres Wilkum Kampar, Rohil, Bengkalis Disayangkan Pelaku Illegal Tapping Tetap Beroprasi.
"Saya Berharap Polda Riau Menggasak 480 Illegal Tapping Pipa PT CPI, Karena Dari Control Kami Dilapangan Bersama Team, Meski Sudah Di Sikat Kepolisian Riau Pemain Illegal Tapping. Pelaku Illegal Tapping seolah Tak Takut Melakukan Aksinya Terbukati Di 3 Kabupaten Kampar, Rohil Dan Bengkalis Mereka Di Cyduk Aparat Kepolisian, Saya Berharap Masuknya Tahun Baru 2020 Polda Riau Dapat Menguak 480 Illegal Taping Pipa Milik PT CPI." Ucap Ketua DPP LPPNRI Riau H.Ds Sagala.
Sebelum Kapolda Riau Berhasil Mengungkap Mafia Illegal Tapping Di Kab Kampar Dilansir Media Lokal Riau, Berawal dari penangkapan Daulat Panjaitan alias Sakiran warga Dusun II Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus itu melibatkan Joni Hendriyanto alias Joni warga Simpang Tiga Bukit Raya, Pekanbaru dan Kokcin warga Medan Sumatera Utara (Sumut).
Mereka diduga terlibat dalam aksi kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (money Loundering. Red) sesuai UU No 8 Tahun 2010 tentang dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 dan 4 KUHP.
Dalam Laporan Polisi (LP) /491/XI/2019) yang didapatkan Gagasan, hal ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polda Riau terhadap Daulat Panjaitan (DP) pada 27 Oktober di Jalan Lintas Koto Garo Gelombang Desa Koto Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Fhoto: Penangkapan Illegal Tapping Di Kab Bengkalis
Selanjut Polda Riau Kembali Meringkus Mafia Illegal Tapping Di kab Bengkalis, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku tindak pidana pencurian minyak mentah (Illegal Tapping) di Jl.Jend Sudirman Desa/Kel.Batang Dui Kec.Bathin Solapan.Bengkalis.Jumat.(29/11/2019). telah diamankan 7 (Tujuh) orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian minyak mentah (Illegal Tapping) milik Pt.Chevron Pasifik Indonesia.
"Tersangaka berinisial AF Als IJ Bin M.N, 38 Tahun,laki - laki,warga Jl.H.M Saleh Rt.001 Rw.004 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,AH, 38 Tahun, laki-laki,Buruh,warga Jl.H.M Saleh Rt.001 Rw.004 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,AZ Als FZ Bin (alm) KF, 30 laki-laki tahun warga Jl.H.M Saleh Rt.001 Rw.004 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
"PR Als IW Bin AS, 31 Thn, laki-laki, wargaJl.Lintas Pinggir Kandis Rt.005 Rw.001 Desa Semunai Kecamata Pinggir Kabupaten Bengkalis,BY Als Bin M.T, 24 tahun,laki-laki, waega Jl.Lintas Pinggir Kandis Rt.005 Rw.001 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis,PS Als PUTRA Bin AS, 27 tahun,laki-laki,warga Jl.Btang kuis gg.sumber Dusun VIII Kelurahan Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Merawa Kota madya Deli Serdang Sumatera Utara,MJ Als MH Bin HM (alm), 47 tahun,laki-laki,warga Jl.Btang kuis gg.sumber Dusun VIII Kelurahan Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Merawa Kota madya Deli Serdang Sumatera Utara," Ucap Kabid Humas Polda Riau Sunarto.
Fhoto: Team Gabungan Polda Jambi Tangkap Oknum Polisi Illegal Driling |
Naas, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas. Dengan terpaksa, petugas harus memberi hadiah timah panas yang berusaha meringkusnya.
Kepada sejumlah media, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, mengatakan tersangka berupaya melawan petugas dan berusaha melarikan dir dari sergapan petugas.
“Karena dia melawan terpaksa kita lumpuhkan secara terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka,” tegas Edi, Jumat (27/12/2019).
Menurutnya, pelaku ini orang yang menyuruh melakukan pengambilan minyak bumi tanpa ijin yang ada di daerah Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Peran tersangka, dia sebagai pengambil, dia juga menjadi pengawalnya, dan juga dia yang menjualkan minyak-minyak ilegal itu,” tandas Edi.
Dia menambahkan, pelaku masih aktif menjadi anggota Polri, dan sudah lama tidak pernah masuk kantor di Polres Batanghari.
“Pelaku ini berinisial E di Polres Batanghari. Dia bertugas di satuan SDM, sedangkan pangkatnya Brigadir Kepala,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah rompi anti peluru polisi, dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah buku tabungan, satu buah nota pembayaran minyak dan dua butir peluru revolver.
Saat ini. tersangka berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk mendapatkan perawatan medis. **