Desa Blang Keumahang Lakukan Survey dan Penegasan Tapal Batas Desa
https://www.riaupublik.com/2019/12/desa-blang-keumahang-lakukan-survey-dan.html
Minggu, 29 Desember 2019
ACEHTIMUR, RIAUPUBLIK.COM-- Masyarakat dan Perangkat Gampong didampingi Tim dari Muspika kecamatan julok, melakukan survey ulang dan penegasan tapal batas Desa Blang Keumahang, penegasan tapal batas dimaksud sesuai dengan peraturan Bupati Aceh Timur No 25 Tahun 2015 Tentang Tapal Batas.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan Batas Desa.
Koramil Julok Syahrial sangat mengapresiasi kegiatan ini mengingat Kepastian hukum wilayah terkait teroterial desa yang memiliki aspek tehnis dan yuridis "Saya sangat mendukung kegiatan ini, guna tercapainya penegasan batas desa yang Sah."kata syahrial saat turun ke lokasi bersama Marzuki (geuchik) serta perangkat desa blang kemahang, Kecamatan julok kabupaten Aceh Timur Sabtu 28 Desember 2019.
Kapolsek julok, Iptu Suparwanto SH MH
diwakili aiptu samidan dan Basri, sementara itu turut hadir koramil julok syahrizal beserta anggotanya Zamri saat turun kelokasi, dalam hal ini syahrizal sangat mendukung supaya Desa Blang Keumahang memiliki Peta dan tapal batas yang jelas "dengan tujuan menciptakan tertip administrasi pemerintahan desa, dan memberikan Kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa"
Adnan S. Ag Camat Julok terkait dengan kegiatan lanjutan tapal batas desa blang Keumahang, "merupakan Prioritas utama guna menjalankan Instruksi Bupati. dengan harapan dari 37 desa sekecamatan Julok telah terlaksana. Namun sementara ini dari 37 desa sudah terlaksana kan 36 desa. yang belum melaksanakan tapal batas hanya Desa Kuala Geulumpang satu lagi dan akan segera dapat diselesaikan secepatnya." Tutup Adnan SAg.(Kir)
ACEHTIMUR, RIAUPUBLIK.COM-- Masyarakat dan Perangkat Gampong didampingi Tim dari Muspika kecamatan julok, melakukan survey ulang dan penegasan tapal batas Desa Blang Keumahang, penegasan tapal batas dimaksud sesuai dengan peraturan Bupati Aceh Timur No 25 Tahun 2015 Tentang Tapal Batas.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan Batas Desa.
Koramil Julok Syahrial sangat mengapresiasi kegiatan ini mengingat Kepastian hukum wilayah terkait teroterial desa yang memiliki aspek tehnis dan yuridis "Saya sangat mendukung kegiatan ini, guna tercapainya penegasan batas desa yang Sah."kata syahrial saat turun ke lokasi bersama Marzuki (geuchik) serta perangkat desa blang kemahang, Kecamatan julok kabupaten Aceh Timur Sabtu 28 Desember 2019.
Kapolsek julok, Iptu Suparwanto SH MH
diwakili aiptu samidan dan Basri, sementara itu turut hadir koramil julok syahrizal beserta anggotanya Zamri saat turun kelokasi, dalam hal ini syahrizal sangat mendukung supaya Desa Blang Keumahang memiliki Peta dan tapal batas yang jelas "dengan tujuan menciptakan tertip administrasi pemerintahan desa, dan memberikan Kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa"
Adnan S. Ag Camat Julok terkait dengan kegiatan lanjutan tapal batas desa blang Keumahang, "merupakan Prioritas utama guna menjalankan Instruksi Bupati. dengan harapan dari 37 desa sekecamatan Julok telah terlaksana. Namun sementara ini dari 37 desa sudah terlaksana kan 36 desa. yang belum melaksanakan tapal batas hanya Desa Kuala Geulumpang satu lagi dan akan segera dapat diselesaikan secepatnya." Tutup Adnan SAg.(Kir)