Rapat Paripurna DPRD Natuna tentang Ranperda Perubahan RPJPD Natuna TA 2005-2025
https://www.riaupublik.com/2019/11/rapat-paripurna-dprd-natuna-tentang.html
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar sidang paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Natuna tahun 2005-2025.
Pidato tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti dihadapan Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Natuna, yang digelar diruang rapat Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (18/11) siang.
Ngesti menjelaskan, RPJPD adalah sebuah dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang 20 tahun, untuk memberikan panduan pelaksanaan pembangunan jangka menengah bagi Kepala Daerah untuk menjalankan masa Pemerintahannya. Dokumen itu secara umum berisi kebijakan pembangunan baik visi, misi, arah kebijakan maupun sasaran pokok pembangunan, beserta target dari indikator sasaran pokok yang ingin dicapai.
Ngesti menyampaikan, bahwa perubahan RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2005-2025 disusun dalam rangka memenuhi amanah UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJPD, RPJMD dan RKPD.
"Sesuai dengan pasal 342 ayat (1) Permendagri Nomor 86 tahun 2017 sebagai landasan mendasar, bahwa perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri tersebut diatas," jelas Ngesti.
Masih kata Ngesti, bahwa RPJPD Kabupaten Natuna 2005-2025 itu disusun dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2011. Sehingga tahapan tata cara dan substansi penyusunannya belum sesuai dan mempedomani ketentuan Peremendagri Nomor 86 tahun 2017.
"Penyusunan perubahan RPJPD ini, telah menempuh beberapa tahapan. Mulai dari konsultasi publik, konsultasi ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Musrenbang hingga sampai tahapan pengajuan Ranperda tentang perubahan RPJPD sebelum dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepri," ungkap Ngesti.
Ngesti juga menyebutkan, bahwa ada 5 permasalahan pokok pembangunan jangka panjang Kabupaten Natuna yang tengah dihadapi. Diantaranya belum optimalnya perwujudan kehidupan masyarakat yang berkualitas, berbudaya dan berakhlak mulia, belum terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, belum optimalnya kemandirian perekonomian daerah, belum meratanya infrstruktur pembangunan yang berkualitas serta adanya degradasi lingkungan hidup.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Andes Putra, S.Pd, tersebut, dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Natuna, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, FKPD, Tokoh Masyarakat serta para tamu undangan lainnya. (Win)
Pidato tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti dihadapan Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Natuna, yang digelar diruang rapat Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (18/11) siang.
Ngesti menjelaskan, RPJPD adalah sebuah dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang 20 tahun, untuk memberikan panduan pelaksanaan pembangunan jangka menengah bagi Kepala Daerah untuk menjalankan masa Pemerintahannya. Dokumen itu secara umum berisi kebijakan pembangunan baik visi, misi, arah kebijakan maupun sasaran pokok pembangunan, beserta target dari indikator sasaran pokok yang ingin dicapai.
Ngesti menyampaikan, bahwa perubahan RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2005-2025 disusun dalam rangka memenuhi amanah UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJPD, RPJMD dan RKPD.
"Sesuai dengan pasal 342 ayat (1) Permendagri Nomor 86 tahun 2017 sebagai landasan mendasar, bahwa perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri tersebut diatas," jelas Ngesti.
Masih kata Ngesti, bahwa RPJPD Kabupaten Natuna 2005-2025 itu disusun dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2011. Sehingga tahapan tata cara dan substansi penyusunannya belum sesuai dan mempedomani ketentuan Peremendagri Nomor 86 tahun 2017.
"Penyusunan perubahan RPJPD ini, telah menempuh beberapa tahapan. Mulai dari konsultasi publik, konsultasi ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Musrenbang hingga sampai tahapan pengajuan Ranperda tentang perubahan RPJPD sebelum dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepri," ungkap Ngesti.
Ngesti juga menyebutkan, bahwa ada 5 permasalahan pokok pembangunan jangka panjang Kabupaten Natuna yang tengah dihadapi. Diantaranya belum optimalnya perwujudan kehidupan masyarakat yang berkualitas, berbudaya dan berakhlak mulia, belum terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, belum optimalnya kemandirian perekonomian daerah, belum meratanya infrstruktur pembangunan yang berkualitas serta adanya degradasi lingkungan hidup.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Andes Putra, S.Pd, tersebut, dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Natuna, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, FKPD, Tokoh Masyarakat serta para tamu undangan lainnya. (Win)